Berbagai instansi pemerintah kini tengah merintis pembangunan manajemen talenta, salah satunya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP). Manajemen talenta dapat diartikan sebagai suatu model pengembangan sumber daya manusia (SDM) berdasarkan bakat atau talenta. Dengan model pengembangan tersebut, sejumlah manfaat dapat dirasakan, semisal adanya kepastian ketersediaan SDM berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Untuk mengakselerasi pembangunan manajemen talenta di lingkungannya, Kementerian KKP berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (31/5/2021). Konsultasi tersebut bertujuan menemukan solusi atas pengembangan manajemen talenta di kementerian yang dinakhodai oleh Sakti Wahyu Trenggono itu.
Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi (SDMAO) Kementerian KKP, Umi Windriani, pihaknya selama ini telah menggunakan tiga dimensi pengukuran manajemen talenta, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
"(Kami) tidak menggunakan kualifikasi berdasarkan akreditasi atau lulusan dalam atau luar negeri," ujar Umi.
"Untuk penghargaan atau prestasi sudah masuk perhitungan evaluasi kinerja tersistem," ia mengimbuhkan.
Sementara itu, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, menekankan untuk merancang sistem dengan baik. Jangan sampai, manajemen talenta yang dibuat merugikan seseorang.
“Berbeda dengan seleksi terbuka, dalam rencana suksesi PPK tidak bisa memilih kandidat lain selain yang ada di peringkat 1. Dalam rencana suksesi, kandidat sudah dipetakan dan dinilai berdasarkan sistem,” jelas Sri Hadiati.
Diskusi mengenai pembangunan manajemen talenta oleh Kementerian KKP rencananya akan diteruskan pekan ini. KASN berharap dialog yang intens dapat menjawab persoalan yang timbul dalam praktiknya. (NQA/HumasKASN)