Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan sistem merit ke 719 instansi pemerintah akan terus berjalan pasca pengesahan UU ASN. Ia berharap, adanya perubahan kelembagaan ke depan tidak mengurangi kualitas penerapan sistem merit.
“Tentu saja kita berharap bahwa setelah UU ASN ini sistem merit yang telah kita bangun tetap berjalan dengan baik. Bahkan diharapkan meningkat. Sampai menunggu peraturan pelaksanaan, KASN akan tetap bekerja sebagaimana biasanya.”
“Jadi teman-teman instansi tetap berkomunikasi dan berkonsultasi dengan KASN,” pesan Agus setelah Rakor Paguyuban PANRB, di Bali, Kamis (16/11/2023).
Dalam perjalanannya, Ketua KASN menyebut pihaknya akan terlibat dalam beberapa proses, seperti penyusunan perpres, peraturan pelaksanaan, dan lain sebagainya. Adapun pengalihan tugas-tugas KASN ke instansi terkait diharapkan dapat dilakukan dengan baik sehingga tidak ada jeda pelaksanaan pengawasan sistem merit.
“Pemahaman bersama dan konsep yang kita bangun dapat dipahami secara bersama-sama agar langkah-langkag yang kita bangun lebih mudah,” ujar Agus. (NQA/HumasKASN)