Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menyebut ada tiga jenis ASN, yaitu quitter (mudah menyerah), camper (mendaki tidak sepenuh hati), dan climber (pendaki sampai puncak). Dari tiga jenis tersebut, Indonesia membutuhkan tipe ASN climber yang konsisten memperbaiki kompetensi kinerja dan capaian pelayanan publik.
"Birokrat saat menyelesaikan masalah tidak tulus sampai masalah selesai, ada kepentingan pribadi, ketika mindset berpikir seperti itu, (maka) tidak akan maju. Kita berharap ketulusan kita sebagai ASN dan pejabat publilk agar rakyat adalah utama yang harus dilayani, jangan sampai sibuk di birokrasi, namun melayani diri sendiri," ungkap Agus dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian se-kantor Regional XII Pekanbaru, Rabu (16/3/2022).
Untuk membentuk karakteristik ASN climber, saat ini sudah terdapat Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Adapun salah satu caranya adalah menghapus spoil system menjadi tata kelola ASN berbasis sistem merit. Sistem merit memastikan jabatan ASN dalam birokrasi benar-benar diisi orang-orang terbaik dari kompetensi, kinerja, dan kualifikasi.
Sementara itu, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyatakan perlunya memiliki pemahaman yang sama terkait manajemen ASN. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat tercapainya implementasi manajemen ASN sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, tata kelola ASN tersebut, selain merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014, juga perlu untuk melihat Undang-undang Pelayanan Public dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
"Sebagai contoh, sistem merit, kenapa ingin ada sistem merit? Untuk mendapatkan the best talent dalam posisi jabatan. Kenapa begitu? Tujuannya untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Dalam sistem merit berkaitan dengan administrasi pemerintahan, kalau melanggar sistem merit, (maka) melanggar konstitusi dalam admnistrasi pemerintahan," ujar Bima.
Di samping itu, Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru, Anna Hasnah, mengapresiasi kehadiran KASN, BKN, serta pemda di lingkungannya yang telah berusaha mewujudkan sistem merit dalam tata kelola ASN. Pada awal 2022 ini, tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) telah mengukur implementasi sistem merit di 41 instansi pemerintah dengan hasil 14 di antaranya memperoleh kategori baik dan sangat baik.
"Dari 18 elemen yang ditetapkan dalam penilaian, diperoleh elemen yang membutuhkan perbaikan, yaitu pola karier pengembangan karier, kode etik dan pemberhentian. Kami harap penilaian ini menjadi parameter menentukan strategi dalam implementasi manajemen ASN," ungkap Anna.
Sebagai informasi, dalam rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM di wilayah Kanreg XII serta Asisten KASN, Irfan. (ada/nqa)