Selepas Pilkada, banyak pekerjaan rumah telah menanti para pemimpin terpilih. Salah satunya adalah pengisian kursi-kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Hal tersebut kemudian mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyelaraskan pengisian JPT dengan aturan yang berlaku.
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, MDA, menerangkan, jika sebelumnya terjadi pengkotak-kotakan di ajang pilkada, maka sudah saatnya diakhiri.
“Saya kira dengan selesainya pilkada, maka sebetulnya selesai juga politik (perbedaan pendukung). Kita harus bergandengan tangan dengan semua pihak baik yang kemarin mendukung maupun tidak mendukung,” kata Agus dalam Sosialisasi Membangun Pemahaman dalam Pengisian JPT di Instansi Pemerintah se-Provinsi Lampung pasca-Pilkada 2020, di aula Pusiban di kompleks kantor Gubernur Lampung, Kamis (3/6/2021).
“Sekarang saatnya kita memasuki waktu untuk pembangunan dan melayani segenap warga. Ini perlu langkah-langkah yang bersama. Kami di KASN akan membantu untuk manajemen ASN,” imbuhnya.
Diketahui, KASN saat ini mengawasi 719 instansi pemerintah terkait pengisian JPT dan penerapan sistem merit.
Agus menyebut, ada aturan khusus tidak boleh ada rotasi pada enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, ada pengecualian jika mendapatkan izini dari Kementerian Dalam Negeri terkait rotasi.
“Kami menegakkan apa yang sudah ditulis. Kami mengatakan tidak, bukan berarti mempersulit,” tegas Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu.
Lebih lanjut, seorang yang menduduki kursi JPT tidak boleh diganti jika belum genap dua tahun menjabat. Akan tetapi, saat wabah corona melanda, aturan tersebut dipersingkat menjadi satu tahun. Artinya, seseorang dapat diganti demi memaksimalkan pelayanan publik. Dalam hal ini Agus mengapresiasi para pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang telah mengikuti aturan untuk kepentingan bersama.
Di samping itu, ihwal penerapan sistem merit, Agus menerangkan hal itu guna mendapatkan orang terbaik di berbagai posisi. Sebab sistem merit dalam pelaksanaanya menimbang tiga hal, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN. Kemudian, delapan aspek sistem merit bermuara untuk membentuk talent pool atau manajemen talenta.
“Kita berharap pengisian seperti itu menghasilkan orang yang terbaik. Proses seleksi terbuka panjang dan mahal. Akan diarahkan kepada manajemen talenta,” ujar Agus.
KASN menargetkan, 30 persen dari 504 kabupaten/kota di Indonesia pada 2024 mendatang mendapatkan indeks sistem merit baik.
“Kami berharap instansi pemerintah di Provinsi Lampung akan menjadi contoh yang nilai sistem meritnya baik sehingga akan bisa menghasilkan talent pool atau rencana suksesi,” pungkas Agus.
Sebagai catatan, para bupati/wali kota se Provinsi Lampung hadir dalam sosialisasi ini. Mereka berkomitmen untuk membentuk pemahaman yang sama, khususnya dalam hal pengisian kursi JPT. (NQA/HumasKASN)