Ketua KASN: Pelanggaran Netralitas ASN Sebabkan Ketidaknetralan dalam Pelayanan Publik

Berita
27 Sep 2022 - 08:52
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menyaksikan penandatanganan pakta integritas Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Selasa (27/09/2022). Selain menjadi saksi, Ketua KASN turut menyampaikan hasil temuan pelanggaran netralitas ASN dan langkah strategis sebagai pencegahan ke depannya. 

Menurut Agus, tahun 2024 mendatang potensi pelanggaran netralitas akan luar biasa karena menjadi pengalaman pertama pemilu yang akan berlangsung di 514 kabupaten/kota, 33 provinsi, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden akan berlangsung serempak. Maka dari itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak. 

"Persoalan netralitas ASN ini akan juga langsung berpengaruh kepada ketidaknetralan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik dan juga pembuatan kebijakan publik serta manajemen ASN," ungkap Agus. 

Ketua KASN melanjutkan, pasca-pilkada 2020 lalu, KASN menerima 2.304 laporan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.596 (78,5%) ASN terbukti melanggar. Dalam prosesnya, total 1.373 (86%) Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) telah menindaklanjutinya. Berbagai jenis sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

"Itu angka yang positif dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya yang di bawah 30%. Tentu ini tidak lepas dari soliditas kerja kita, Bawaslu, Kemenpan RB, BKN, dan Kemendagri. Modal kerja yang solid ini menjadi bukti bahwa kemudian rekomendasi yang kita berikan ditindaklanjuti," beber Agus. 

Untuk ke depannya, Ketua KASN menggarisbawahi ada beberapa langkah strategis yang mesti dilakukan, antara lain: 

  1. Perlu respons regulasi yang dinamis melalui mitigasi Pemilu 2024 berdasarkan praktik-prakti baik, temuan modus pelanggaran di lapangan dan survei pada pilkada serentak 2020. 
  2. Membangun komitmen dan narasi positif antarlembaga pengawas melalui kolaborasi kolegial menuju soliditas birokrasi dan bukan rivalitas birokrasi. 
  3. Pengawasan yang dilakukan mengedepankan prinsip pencegahan dan perlindungan ASN dengan melibatkan masyarakat, organisasi sipil kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan media. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan, deklarasi netralitas ASN ini merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan fungsi pencegahan. Pelanggaran netralitas ASN yang dari tahun ke tahun selalu meningkat diharapkan dapat berkurang setelah ditandatanganinya pakta integritas ini. Dia juga berharap kepada para gubernur dan Pj gubernur yang merupakan PPK untuk menjaga dan menyosialisasikan netralitas ASN kepada para jajaran mereka. 

"Kami ingin bapak ibu selaku PPK bekerja sama dengan bawaslu provinsi untuk melakukan sosialisasi netralitas ASN," ungkap Bagja. (NQA/HumasKASN)