Ketua KASN: Politisasi ASN dan ASN Berpolitik Jadi Kabar Buruk Cita-cita Birokrasi

Berita
26 Sep 2023 - 06:27
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menyatakan politisasi ASN dan ASN berpolitik dalam masa pemilu dan pemilihan merupakan kabar buruk bagi cita-cita birokrasi yang berbasis sistem merit. Birokrasi akan sulit memenuhi prinsip-prinsip manajemen sumber daya manusia (SDM) yang profesional, akuntabel, dan netral, jika berbagai pihak tidak berupaya untuk meminimalkan terjadinya politisasi ASN dan ASN berpolitik. 

“Kita harus menomorsatukan fungsi ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa, di atas segala kepentingan politik praktis dan di atas segala hiruk pikuk kepentingan politik yang ada," sebut Agus dalam Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
 
"Dalam diri seorang ASN, rasa simpati terhadap seorang figur peserta pemilu dan pemilihan hanya perlu ditunjukkan di ruang bilik suara saja. Spirit untuk menjaga netralitas juga harus tertanam dalam diri para pegawai tidak tetap atau PPNPN atau sebutan lainnya, yang berdasarkan hasil uji publik pendataan non ASN Provinsi Jawa Tengah terdapat 21.756 orang," imbuhnya. 

Senada dengan Ketua KASN, Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengimbau kepada seluruh pegawai ASN di Pemprov Jawa Tengah supaya tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan. 

“Saya berharap ASN dapat memahami sejauh mana batasan dalam menyambut pesta demokrasi 2024 mendatang."

“Selama tahun 2023 pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti dua rekomendasi dari KASN terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sudah dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Saya minta tidak ada tambahan lagi, karena ketidaknetralan ASN akan berdampak pada terjadi diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan sehingga menyebabkan asn tidak profesional,” tambah Nana.

Selanjutnya dilakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN ini yang diikuti secara langsung oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah di Pemprov Jawa Tengah dan juga secara daring oleh seluruh ASN di sana. Setelah itu, dilanjutkan dengan Penyerahan piagam penghargaan IM-NKK oleh KASN kepada Pemprov Jawa Tengah. (sa/nqa)