Kinerja Pengawasan ASN 2021, KASN Catatkan Peningkatan Signifikan

Berita
26 Aug 2021 - 12:37
Share

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyebut realiasasi anggaran KASN selama enam tahun terakhir terus meningkat secara signifikan. Perkembangan itu berbanding lurus dengan kinerja KASN yang optimal dalam mengawasi ASN di Tanah Air pada 2021. Pengawasan yang dimaksud secara garis besar terbagi dalam tiga hal, yakni penerapan sistem merit, ketaatan pengisian JPT, dan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, serta kode perilaku (NKK). 

Menurut Tasdik, sampai dengan 20 Agustus 2021, KASN telah melakukan penilaian sistem merit terhadap 116 instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan pembinaan kepada 39 instasi yang telah ditetapkan mencapai kategori baik. "Kami laporkan sampai saat ini terdapat 120 instansi pemerintah yang mendapat kategori baik ke atas dalam pelaksaaan sistem merit," ungkap Tasdik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kamis (26/8/2021). 

Kemudian, dari data per 20 Agustus 2021, KASN telah melakukan pembinaan pengisian JPT kepada 196 instansi pemerintah, terdiri dari 12 pemprov, 35 pemkot, dan 149 pemkab. Tasdik menyebut, pembinaan itu bertujuan meningkatkan pemahaman instansi pemerintah mengenai tata cara pengisian JPT pada masa pandemi COVID-19 dan selepas Pilkada 2020. Dengan demikian, nepotisme dan peluang transaksi jabatan dapat dikurangi sehingga konsep the right man on the right place turut terwujud. 

Lebih lanjut, terkait pengawasan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, juga menunjukkan peningkatan. "Kami laporkan, telah terdapat 121 ASN yang dilaporkan ke KASN terkait pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. Saat ini pengaduan terhadap 72 ASN telah diberikan rekomendasi," Tasdik menyebutkan. 

Di samping itu, KASN juga menerima 232 aduan terkait netralitas ASN. Sebanyak 85 ASN telah dijatuhi sanksi dengan merujuk kepada rekomendasi KASN. 

Sebagai lembaga pengawas ASN, KASN menurut Tasdik sejauh ini telah menjalin kolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Dengan kolaborasi tersebut, maka tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral dapat terwujud. (NQA/HumasKASN)