Kisah Mahliana, dari Pendemosian hingga Perjuangan Mendapatkan Haknya

Berita
15 Nov 2022 - 04:14
Share

Tahun 2022 menjadi ujian berat bagi sosok Mahliana (54). Sepanjang 27 tahun kariernya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baru kali ini dia menjumpai masalah terbesar dan mengagetkan. Kepada Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perempuan yang berdomisili di Banjarmasin itu bercerita, kejadian bermula saat sebuah surat meluncur kepadanya pada 21 April 2022, tepat di hari ulang tahunnya. Hari kelahiran yang semestinya diwarnai suka cita berubah menjadi awal dari malapetaka yang menimpa karier Mahliana.

“Karena undangan pelantikan, saya biasa saja, sebab sifatnya kalau saya menganggap itu mutasi biasa. Saya anggap rolling jadi saya nggak kaget dan saya sudah siap di tempat ini di mana saja,” terang Mahliana melalui sambungan telepon, Kamis (3/11/2022). 

Rupanya, saat hari pelantikan tiba, Mahliana menyadari dia didemosi atau diturunkan dari jabatannya. Lewat kertas presensi tengah dia isi, tertulis namanya berpindah dari jabatan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemerintah Kota Banjarmasin (eselon III/a) menjadi Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (eselon III/b). Sontak dia terkaget dan coba mengklarifikasi dengan petugas yang ada. Namun, menurut beberapa pihak yang dia temui, tidak ada yang salah dari mutasinya. Tidak ada penurunan dari jabatan Mahliana karena dia tetap berada pada level eselon III.  

Mahliana merasa ada yang tidak beres dari mutasinya kali ini. Sebab dia sama sekali tidak pernah menerima sanksi disiplin. Berbagai pihak pun telah dia datangi tapi jawaban mereka sama saja. 

“Saya baca aturan penurunan itu karena ada sanksi. Saya tidak pernah. Saya konfirmasi pernahkah ada sanksi, katanya tidak ada. Baik, saya minta keterangan tersebut disebutkan dalam surat bahwa pelantikan ini saya belum pernah dijatuhi hukuman disiplin,” ungkap lulusan magister manajemen itu. 

Berbekal surat keterangan tersebut, Mahliana kemudian membuka jalan baru dengan melapor ke KASN. Dari pemahamannya kala itu, KASN adalah lembaga pelindung ASN yang independen yang bebas campur tangan siapa pun. Ia lantas mencari berbagai saluran pengaduan yang dimiliki KASN, mulai dari situs pelaporan hingga alamat surat elektronik. Setelah mendapat informasi yang cukup, per 26 April 2022, Mahliana mengirimkan pengaduannya kepada KASN. 

Selama menunggu respons KASN, seakan semesta bahu membahu menolong Mahliana. Kakaknya tak sengaja bertemu dengan Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, di sebuah acara di Bali. Dari situ Ketua KASN langsung menanggapi dan segera menugaskan unit terkait untuk menindaklanjuti kasus Mahliana. 

“Akhirnya di tanggal 25 Mei kalau gak salah, saya langsung berkoordinasi dengan Prof. Agus dan dilanjutkan ke tim pengaduan dan penyelidikan, yang menangani itu Pak Sumardi (Asisten KASN). Nggak lama setelah itu Pak Sumardi menghubungi saya. Alhamdulillah kata saya dapat tanggapan,” imbuhnya. 

Tak lama berselang KASN mengirimkan surat rekomendasi dari hasil kajian mengenai permasalahan Mahliana. Rekomendasi tersebut menyatakan dia perlu untuk dikembalikan ke posisi semula karena tidak ada catatan mengenai sanksi disiplin. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rekomendasi KASN itu wajib diproses dan ditindaklanjuti. 

“Saya betul-betul sedih, tapi saya tetap kerja, saya profesional, saya di Kesbangpol, saya buktikan saya bisa, saya tetap bekerja, dan saya tetap loyal,” ujarnya. 
Tim KASN kemudian menghubungi BKD Banjarmasin untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Akhirnya pada 1 November 2022 terbit undangan pelantikan kepada Mahliana. Dia akhirnya kembali ke posisinya semula, eselon III/a, di Sekretariat DPRD sebagai Kepala Bidang Penatalaksana Rapat dan Risalah. 

Dari perjalanan panjangnya itu Mahliana berharap ke depannya makin banyak ASN yang mengetahui keberadaan KASN sehingga penurunan jabatan yang tidak sesuai prosedur tidak terjadi lagi. 

“Saya tahu KASN adalah komisi yang benar-benar melindungi kita, yang independen dan tidak dipengaruhi siapa-siapa, dan profesional,” pungkasnya.  (NQA/HumasKASN)