Klarifikasi Sistem Merit di Kabupaten Sigi: KASN Dorong Terbentuknya Manajemen Talenta

Berita
31 Mar 2021 - 12:49
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melaksanakan klarifikasi penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (31/3/2021). Klarifikasi yang berlangsung daring itu, bertujuan menyempurnakan bukti dukung dalam setiap subaspek penilaian sehingga dapat mengantarkan Kabupaten Sigi meraih kategori baik.

Asisten III Setda Kabupaten Sigi, Andi Aco, mengatakan, instansinya sejauh ini telah melaksanakan sistem merit. Dari delapan aspek yang telah dinilai secara mandiri, akumulasi nilai yang diperoleh yaitu 204.

Merespons Andi, Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Septiana Dwiputrianti, mengatakan jalan untuk mendapatkan kategori baik memang tidaklah sebentar.

“Mudah-mudahan Kabupaten Sigi bisa terus didorong menuju kategori baik. Ini (memang) butuh proses, butuh waktu,” ujar Septiana.

Selanjutnya, Septiana kembali mengingatkan urgensi sistem merit. Perlu diingat, penerapan sistem merit menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam agenda reformasi birokrasi.

Sementara itu, regulasi penerapan sistem merit pada dasarnya sudah ada sejak dibentuknya Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hanya saja, petunjuk teknisnya baru diamanatkan dalam Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 dan kemudian diturunkan melalui Perka KASN Nomor 9 Tahun 2019.

Di sisi lain, Septiana menggarisbawahi perlunya diterapkan manajemen talenta di Kabupaten Sigi. Aturan mengenai manajemen talenta memang terbilang relatif baru. Akan tetapi, jika berhasil diterapkan, hal tersebut bisa menghadirkan sejumlah manfaat, seperti tidak diperlukannya seleksi terbuka yang memakan waktu.

Lebih lanjut, dalam klarifikasi ini, penting untuk diingat bahwa setiap aspek penilaian sama pentingnya. Maka dari itu, dibutuhkan komitmen untuk mewujudkan dan melengkapi berkas-berkas terkait.

“Penilaian ini basisnya menggunakan aplikasi, basisnya dari dokumen yang disampaikan. Mohon kerja samanya untuk menyampaikan dokumen pendukung untuk setiap subaspek. (Sebab) setiap sub aspek pada dasarnya berdiri sendiri,” Septiana menegaskan. (NQA/HumasKASN)