Komisi ASN Menang Dalam Perkara Kasasi TUN Melawan 5 ASN di Wilayah Provinsi Lampung

Berita
12 Mar 2019 - 01:11
Share

Dengan kemenangan dalam perkara TUN dimaksud, akhirnya Komisi ASN dapat bernafas lega, karena perjuangan panjangnya menghadapi gugatan sengketa kepegawaian yang diajukan oleh M. Ridho S.H, MH dkk Advokat Law Office M. Ridho & Partners yang merupakan kuasa hukum dari 5 (lima) ASN (sebagai Penggugat) atas nama Ellya Lusiana, S.P. dkk., baik di tingkat pertama dan banding telah membuahkan hasil berupa kemenangan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48K/TUN/2017, tanggal 7 Maret 2017, Komisi ASN telah memenangkan Perkara Kasasi TUN melawan 5 (lima) ASN dimaksud. Mahkamah  Agung  dalam amar Putusanya mengabulkan permohonan kasasi Ketua Komisi ASN, membatalkan Putusan Pengadilan TUN Medan Nomor 106/B/2016/PT.TUN.MDN, tanggal 19 September 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan TUN Bandar Lampung Nomor 1/G/2016/PTUN.BL, tanggal 21 April 2016. Putusan MA tersebut dipertegas melalui surat Pemberitahuan Amar Putusan KASASI Nomor: 48 K/TUN/2017  oleh Panitera Pengadilan TUN Bandar Lampung Musaddiq, SH, atas perintah Ketua Pengadialn TUN Bandar Lampung, tanggal 7 November 2017.

Kasus/sengketa kepegawaian ini berawal dari gugatan yang ditujukan oleh M. Ridho S.H, MH dkk Advokat Law Office M. Ridho & Partners sebagai kuasa hukum Sdr. Ellya Lusiana, S.Pd, dkk., kepada Ketua Pengadilan TUN Bandar Lampung tertanggal 31 Desember 2015 dengan objek gugatan berupa 5 (lima) Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Ketua Komisi ASN yang berpotensi menimbulkan akibat hukum  bagi 5 (lima) ASN yaitu sebagai Pengugat atas nama Sdr. Ellya Lusiana, S.Pd.  (Pemerintah Kota Metro), Ir.Sarimun Nandar (Pemda Kabupaten Lampung Selatan), I Kadek Sumarta, S.Sos, MM (Pemda Kota Bandar Lampung), Akhmad Odany (Pemda Kabupaten Way Kanan), H. Rosdi, SH (Pemda Kabupaten Lampung Timur. Adapun 5 (lima) Keputusan TUN

tersebut sebagai berikut:

1.    Nomor : B-1281/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Walikota Metro;

2.    Nomor:B-1282/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Lampung Selatan;

3.    Nomor B-1283/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Walikota Bandar Lampung;

4.    Nomor B-1284/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Way Kanan;

5.    Nomor B-1285/KASN/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Lampung Timur.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 1/G/2016/PTUN-BL tanggal 21 April 2016, yang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa TUN pada tingkat Pertama memenangkan para Pengugat atas nama Sdr. Ellya Lusiana, S.Pd, dkk, dan menyatakan bahwa tidak menerima seluruh eksepsi tergugat (Ketua Komisi ASN), mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya, menyatakan 5 (lima) Keputusan TUN yang diterbitkan Ketua Komisi ASN tidak sah dan diperintahkan untuk mencabut 5 (lima) Keputusan TUN dimaksud.

Dengan diterbitkan Putusan Pengadilan TUN Bandar Lampung tersebut, Komisi ASN tidak tinggal diam, karena Putusan Pengadilan TUN Bandar Lampung, tidak memenuhi azas keadilan dalam menegakkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, maka  Komisi ASN sebagai Tergugat mengajukan memori banding pada tanggal 4 Mei 2016 dan Kontra Memori Banding pada tanggal 18 Mei 2016, kepada Ketua Pengadilan TUN Medan. Namun setelah melalui masa persidangan selama lebih kurang 4 bulan, kembali Komisi ASN belum berhasil memenangkan perkara di tingkat banding tersebut. Dimana berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Medan Nomor 106/B/2016/PT.TUN-MDN,  tanggal 19 September 2016, Majelis Hakim memutuslan  menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, namun disi lain menguatkan Putusan Pengadilan TUN Bandar Lampung. Sehingga kembali Komisi harus berjuang sampai ketingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Sebagai lembaga pengawas sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, Komisi ASN meyakini bahwa perjuangan untuk menegakkan sistem merit tidak mudah dan harus menghadapi berbagai tantangan, meskipun sebetulnya disadari bahwa seharusnya hukum menjadi panglima di negeri ini. Akhirnya dengan tekad dan semangat untuk memperjuangkan penegakan peraturan perundang-undangan terkait system merit khususnya dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dari dan dalam jabatan, maka Komisi ASN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rupanya perjuangan untuk kebenaran itu pasti datang, hanya menunggu proses dan waktu, maka berkat kerjasama dan kerja keras Kuasa Khusus Ketua Komisi ASN yaitu Drs. Ilham Dilmy, M.B.A  (Wakil Ketua Komisi ASN) dkk, dan semua pihak, akhirnya Komisi ASN memenangkan Perkara Kasasi TUN tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48K/TUN/2017, tanggal 7 Maret 2017.

Dengan adanya kasus ini, dapat diambil pembelajaran (lesson learning), bahwa untuk memperjuangkan tegaknya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN melalui berbagai hambatan baik dari dalam maupun dari luar, sehingga membutuhkan upaya dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak. Namun berkat usaha dan keyakinan yang kuat serta kerjasama team work yang solid, maka, kebenaran akan dapat diraih.

 

Diharapkan dengan beberapa penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, dapat menjawab pertanyaan awak media, masyarakat atau bahkan ASN terutama di lingkungan pemerintah Daerah se Provinsi Lampung, bahwa Komisi ASN telah memenangkan sengketa kepegawaian di tingkat kasasi antara Komisi ASN melawan  Sdr. Ellya Lustana, S.Pd, dkk.  Dengan Demikian 5 (lima) Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Ketua KASN secara hukum sah dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing yaitu Walikota Metro, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Timur, Walikota Bandar Lampung, dan Bupati Way Kanan. (NA/PA/KOMISI ASN