Komisioner KASN: Sistem Merit yang Baik Dapat Hindarkan Salah Penempatan ASN

Berita
01 Sep 2021 - 02:06
Share

Sejak April 2021 lalu, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, telah memiliki tim penilai mandiri implementasi sistem merit. Surat Keputusan (SK) tim ditandatangani langsung oeh Bupati setempat, Rais D. Adam dan diharapkan dapat menguatkan komitmen dalam melengkapi bukti dukung yang diperlukan. 

"Jadi dengan terbitnya SK ini, maka tim akan melakukan kerja yang tentunya kami selalu harapkan adanya bimbingan dan pendampingan dari KASN sehingga tugas-tugas dalam tim bisa berjalan sebaik-baiknya," ungkap Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, dalam verifikasi sistem merit, Rabu (1/9/2021). 

Menurut Rusli, penilaian sistem merit ini adalah hal yang baru bagi instansinya. Meski begitu, dia dan tim bertekad mewujudkan pembangunan sistem merit yang optimal. "Jujur kami sampaikan bahwa pengetahuan dan pemahaman kami terkait sistem merit masih sangat terbatas, tapi keinginan kami sangat besar agar penerapan sistem merit di Kabupaten kami dapat maksimal. Semoga harapan dari kegiatan ini akan menghasilkan ASN yang benar-bernar melaksanakan tugasnya dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing."

Sementara itu, menurut Komisioner KASN, Mustari Irawan, pelaksanaan sistem merit yang baik dapat menghindari kekeliruan penempatan ASN pada jabatan-jabatan yang ada. Instansi juga dapat merekrut ASN dengan integritas dan profesionalisme yang baik. "Secara makro, pengelolaan ASN akan lebih efektif dan efisien yang berujung pada perbaikan birokrasi dan pelayanan publik," terang Mustari. 

Lebih lanjut, Asisten KASN, Septiana Dwiputrianti, menggarisbawahi penyempurnaan analisis kesenjangan kompetensi. Sebab dokumen yang ada saat ini masih sebatas kualifikasi dan bukan kompetensi. "Jadi bisa kita highlight yang (nilai kinerja) di bawah 80, lalu perhatikan apa yang dapat ditingkatkan dari pegawai-pegawai tersebut," Septiana meyarankan. (jkh/nqa)