Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 652 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mendapatkan pembinaan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto, Rabu (9/1/2019).
Rinciannya, 27 Pejabat Tinggi Pratama, 142 ASN Jabatan Administrator dan 483 ASN Jabatan Pengawas.
Di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Waluyo menyampaikan, berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jenis tindak pidana korupsi yang mengalami kenaikan paling signifikan adalah kasus suap.
Tahun 2016 data dari ICW/KPK, terdapat 1.336 ASN bermasalah hukum khususnya menyangkut korupsi atau pelanggaran sistem merit, nilai dasar, kode etik, kode perilaku yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK selalu melibatkan ASN.
“Ini sangat menyedihkan, semoga kejadian tsunami (OTT dari KPK - Red) di Purbalingga beberapa waktu lalu itu untuk yang terakhir kalinya,” katanya.
Karena itu, sesuai kewenangan KASN, pihaknya kali ini memberikan pembinaan berupa penguatan integritas ASN.
Yang bisa dipetik dari peristiwa OTT KPK di Purbalingga beberapa waktu lalu, menurut dia, budaya permisif atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku, khususnya perilaku kecurangan seringkali menjurus pada perilaku korup.
“Banyak ASN yang merasa menjadi korban, dan enggan mengambil tanggung jawab."
"ASN merasa disuruh Kepala Daerah."
"Ada juga Kepala Daerah merasa di tekan oleh DPRD."
"Jika perhatian kita hanya mencari kesalahan orang lain, jangan harap akan ada perbaikan pada diri kita,” jelas dia.
Sementara tiga hal yang diingatkan oleh KASN pada kesempatan kali ini adalah No Suap, No Gratifikasi dan No Benturan Kepentingan.
Solusi untuk membentengi diri dari perilaku itu adalah dengan menumbuhkan integritas, yakni sikap kuat dan berani bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan keyakinan moral.
“Kita harus patuh kepada pimpinan, tapi kita juga harus berani menyampaikan misalnya apa yang diperintahkan itu melanggar hukum,” tambah dia.
Ia juga berpesan agar ASN bisa mengelola konflik kepentingan.
Konflik kepentingan tersebut diartikan situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya.
Untuk membatasi konflik kepentingan ini, ia meminta agar ASN menghindari perangkapan jabatan, menolak pemberian hadiah, melakukan pekerjaan di luar pekerjaannya sebagai ASN, dan membatasi diri untuk berinteraksi langsung dengan pihak-pihak terkait yang dilarang oleh kode etik institusi.
Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menambahkan, kehadiran KASN diharapkan bisa memerikan semangat dan pecerahan di jajaran ASN Pemkab Purbalingga.
Sehingga ke depan, tata kelola pemerintahan di Purbalingga diharapkan bisa berjalan dengan baik dan kondusif (clean and good government).
“Momen awal tahun ini kami ingin menyemangati jajaran ASN agar menejemen kinerja bisa lebih dimaksimalkan dan dioptimalkan kembali,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Beri Pembinaan pada 652 ASN Purbalingga, http://jateng.tribunnews.com/2019/01/09/komisioner-komisi-aparatur-sipil-negara-beri-pembinaan-pada-652-asn-purbalingga?page=2.
Penulis: khoirul muzaki
Editor: galih pujo asmoro