"Misalnya, ada seorang ASN yang bertugas di dinas pelayanan terpadu kabupaten memiliki pilihan politik A, kemudian datang seorang warga yang ingin mengurus perizinan dan diketahui punya pilihan politik B. Nah, ini bisa menimbulkan konflik Kepentingan di dalam diri ASN untuk tidak menyelesaikan tugasnya dalam pelayanan masyarakat karena tidak netral," demikian jelas Sumardi.
Dalam kesempatan itu, Askom Sumardi juga mengingatkan para ASN agar tidak tergiur untuk masuk ke dalam dunia politik bila masih ingin mengabdi sebagai ASN, karena dapat dikenakan sanksi yang berat berupa pemberhentian dari status PNS dengan tidak hormat.
"Ada juga teman saya seorang guru besar sebuah perguruan tinggi, kemudian masuk jadi anggota partai. Ya kita harus tegas, sanksinya bisa dipecat dari guru besar," ungkap Sumardi.
Sebelumnya di tempat yang sama, dalam sambutannya, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar menghimbau para ASN yang hadir dalam sosialisasi, agar tidak tergoda dengan iming-iming cepat naik pangkat atau jabatan dari para paslon pilkada dengan mengorbankan netralitasnya sebagai ASN
"Banyak pegawai ikut-ikutan menerabas jalan pintas agar bisa jadi Sekda, agar bisa jadi kepala dinas. Tidak ada lagi seperti itu, makanya jangan main-main, sekarang sudah tidak bisa lagi jadi tim sukses, kalau mau jadi kepala dinas ya harus ikut seleksi dan di tes," tutur Yusran Aspar.
Seperti diketahui, pada bulan Juni 2018 nanti, Provinsi Kalimantan Timur akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, begitu juga dengan kabupaten Penajam Paser Utara yang akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati. Panwaslu Penajam Paser Utara mengadakan sosialisasi netralitas ASN dengan mengundang seluruh perwakilan SKPD di lingkungan Penajam Paser Utara, dengan harapan agar para ASN mengetahui kewajiban dan larangan dalam kaitan netralitas ASN.