Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan Konsinyasi Pembahasan Pengalihan Tugas dan Fungsi serta P3D (Personil, Pembiayaan, Perlengkapan, dan Dokumen) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (4/3/2024). Kegiatan tersebut menurut Ketua KASN, Agus Pramusinto, merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mana pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan penerapan sistem merit tetap ada berdasarkan pasal 26 ayat (2) huruf a sehingga kegiatan hari ini menjadi penting bagi KASN.
"Ini memastikan bahwa fungsi-fungsi dapat berjalan dengan baik sehingga target-target RPJMN 2020 sampai 2024 bisa terwujud, yatu tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berdasarkan hukum yang berlaku," terang Agus membuka konsinyasi.
Agus melanjutkan, ada enam proyek prioritas yang menjadi mandat KASN berdasarkan RPJMN, yakni:
- Jumlah instansi pemerintah yang dilakukan penilaian penerapan sistem merit.
- Jumlah instansi pemerintah yang dilakukan pembinaan penerapan sistem merit.
- Jumlah rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintah.
- Jumlah instansi pemerintah yang patuh dalam pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku.
- Jumlah rekomendasi hasil pengawasan atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
- Jumlah rekomendasi penyelesaian dan penyelidikan pengaduan pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku.
"Tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan dari RPJMN 2020-2024, agar pengalihan tugas dan fungsi KASN baik ke Kementerian PANRB maupun BKN tetap memperhatikan target RPJMN sekaligus juga target RO Prioritas Nasional pada tahun 2024," ungkap Ketua KASN.
Sementara itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, berharap proses peralihan tugas dan fungsi serta P3D KASN dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan ke depannya.
"Dan tidak kalah pentingnya adalah tidak menimbulkan kerugian bagi para pegawai, terutama dari segi hak-haknya, maupun dari sisi karier kepegawaian mereka. Ini bagaimana supaya prosesnya berjalan secara lancar."
"Dan tidak kalah pentingnya lagi, jangan sampai terjadi kemandekan, apa yang telah dilakukan KASN selama ini, pengawasan penerapan sistem merit, pengisian JPT, proses pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN (NKKNet) itu lalu menjadi berhenti. Sebab di UU ASN di sana merit system menjadi dasar dari UU ASN yang baru.
Sebagai informasi, dalam konsinyasi ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto; Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono; Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2, Agustinus Fatem; Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan NKKNet, Arie Budhiman; Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, Otok Kuswandaru; Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB, Abdul Hakim; Kepala Sekretariat KASN, Nurhasni; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasi; Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, dan para asisten KASN dan pejabat struktural Kementerian PANRB serta BKN. (NQA/HumasKASN)