Dalam surat Komisi ASN itu disebutkan, salah satu kewenangan Komisi ASN sesuai dengan pasal 32 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pengusulan nama calon dan pelantikan pejabat pimpinan tertinggi (JPT) atau sering dikenal dengan jabatan eselon II.
Sedangkan pasal 120 menyebutkan, dalam pengisian JPT, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberikan laporan proses pelaksanaanya kepada Komisi ASN. Dalam pengawasan pengisian JPT Pratama di instansi pusat dan instansi daerah, Komisi ASN berwenang memberikan rekomendasi kepada PPK dalam pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon dan pelantikan.
“Rekomendasi Komisi ASN ini bersifat mengikat dan laporan pengawasannya disampaikan kepada Presiden RI,” kata Sofian Effendi, Ketua Komisi ASN dalam surat tersebut.
Dua surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang disampaikan kepada Komisi ASN hanya menyampaikan rencana pengisian JPT Pratama melalui mutasi antara JPT Pratama, bukan seleksi terbuka atau dikenal dengan lelang jabatan. Sedangkan dokumen rencana seleksi terbuka belum pernah dilaporkan dan dikonsultasikan ke Komisi ASN, baik melalui persuratan resmi maupun melalui Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapati) yang milik Komisi ASN.
Dokumen yang dimaksudkan Komisi ASN itu seharusnya berisi uraian nomenklatur JPT Pratama yang diseleksi terbuka, alasan pengisian, jadwal rencana seleksi, persyaratan administrasi, komposisi panitia seleksi dan lembaga assesment centre, metode seleksi dan draf pengumuman seleksi terbuka.
Dua surat dari BKD Provinsi Banten yang dimaksudkan Komisi ASN dalam surat itu adalah Nomor 800/781/BKD/2018 bertanggal 28 Maret dengan perihal koordinasi pelaksanaan pengisian JPT Pratama Provinsi Banten. Surat kedua bernomor 821/1063/BKD/2018 tanggal 24 April 2018 dengan perihal koordinasi perubahan pengisian JPT Pratama Provinsi Banten.
“Sehingga hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,” kata Sofian Effendi, Ketua Komisi ASN dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Banten di Serang.
Sekda Banten, Ranta Soeharta selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Banten hingga berita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi berkaitan dengan surat dari Komisi ASN yang merekomendasikan penghentian lelang lima jabatan eselon II.
Namun Ranta Soeharta mengumumkan seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada tanggal 9 Mei 2018 dengan Nomor: 004-PANSEL.JPTP/2018. Lima jabatan yang diseleksi itu adalah Kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan, Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Kemudian, Ranta Soeharta melalui surat Nomor: 17-PANSEL.JPTP/2018 tanggal 31 Mei 2018 mengumumkan nama-nama yang lolos administratif dalam mengikuti seleksi terbuka atau lelang jabatan tersebut. Jabatan Kepala Biro ada 7 nama yang lolos adminsitrasi, Jabatan kepala biro administrasi rumah tangga pimpinan ada 6 nama yang lolos. Jabatan kepala dinas koperasi usaha kecil dan menengah ada 8 nama. Jabatan kepala dinas perhubungan ada 9 nama. Jabatan kepala badan perencanaan pembangunan daerah ada 5 nama. (Adityawarman)
Sumber: mediabanten.com