Lindungi ASN, Komisi ASN Lakukan Klarifikasi, Mediasi Dengan Pemda Gresik dan Lumajang

Berita
07 Aug 2020 - 11:23
Share

Asisten KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut dilakukan klarifikasi dan mediasi untuk dua permasalahan ASN.

“Mediasi yang pertama yaitu atas pembatalan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah atau KPPI bagi tiga ASN yang bergelar sarjana pendidikan di lingkup pemerintah kabupaten Gresik,” ujarnya.

 

fokus2

 

Pada mediasi tersebut dihadiri oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik dan tiga orang ASN.

“Peserta KPPI yang kenaikan pangkatnya dibatalkan yaitu Siti Zainab, Agus Supriyadi dan Safit,” bebernya.

Awal Pengakuan KPPI mereka terkendala karena tidak liniernya uraian tugas pokok dan fungsi dengan ijazah yang diperoleh sebagaimana surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Namun dalam setelah tes KPPI mereka telah dinyatakan lulus dan telah menerima surat keputusan kenaikan pangkat. Sehingga hal ini yang dirasakan oleh KASN untuk perlu melakukan perlindungan dan segera menuntaskan permasalahan ini, melihat ada kerugian tenaga dan materiil dari ASN tersebut,” ungkap Agung Endrawan yang juga sebagai Jaksa.

Kemudian lanjut ke mediasi kedua mengenai pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang pada tahun 2018 lalu.

Menurut informasi yang diperoleh KASN sebelumnya bahwa Ex Sekda tersebut telah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya, sehingga saat ini masih dalam posisi sebagai pelaksana pada lingkungan pemerintah kabupaten Lumajang.

Mediasi ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang beserta 3 perwakilan BKD Lumajang lainnya.

Dalam kegiatan mediasi tersebut, Asisten KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, M.H selaku pimpinan tim didampingi analis pengaduan masyarakat Baiq Nina Meinastity, S.STP berharap agar pemerintah Kabupaten Gresik maupun Kabupaten Lumajang proaktif mengupayakan penyelesaian permasalahan bagi para ASN.

“Kami harapkan para ASN yang dirugikan akibat kebijakan pejabat pembina kepegawaian maupun adanya kesalahan dalam mekanisme kepegawaian sehingga dapat memastikan terselenggaranya sistem merit dalam manajemen ASN sesuai dengan amanah Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta memberikan perlindungan bagi mereka terutama dalam jenjang karier sebagai ASN,”ujar Agung Endrawan melalui washap,Jumat ( 7/8/2020)

Dikatakan KASN hadir sebagai pengawas dalam pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Lanjut Agung atas kedua mediasi yang dilakukan KASN, disepakati agar pihak pemerintah daerah kabupaten khususnya Badan kepegawaian Daerah sebagai pelaksana teknis pembinaan ASN di daerah memfasilitasi terlaksananya pilihan solusi yang telah ditawarkan dan diterima para ASN terkait.

“Pemerintah daerah baik Kabupaten Gresik maupun Kabupaten Lumajang kemudian akan segera menindaklanjuti hasil mediasi tersebut secepatnya untuk dilaporkan hasilnya kepada KASN,” terangnya.

Mengakhiri kegiatan mediasi dua perkara tersebut,Asisten KASN beserta jajaran menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya atas kesediaan diberikan tempat untuk memediasi.

 

Reporter: ( Muzer )

Penulis: A Uban

Sumber: fokusberitanasional.net