Pelayanan publik menjadi satu dari tiga peran penting eksistensi sesorang aparatur sipil negara (ASN).
Seluruh bagian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di lingkungan KASN.
Apabila elemen KASN tidak menepati maklumat tersebut, maka mereka siap bersedia menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adapun standar pelayanan di KASN yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.
- Pelayanan Penilaian Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah;
- Pelayanan Pengawasan dan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi;
- Pelayanan Pengaduan dan Penyelidikan Pelanggaran Sistem Merit;
- Pelayanan Kosultasi Pelanggaran Sistem Merit;
- Pelayanan Konsultasi Mediasi dan Perlindungan;
- Pelayanan Pengaduan Mediasi dan Perlindungan;
- Pelayanan Pengaduan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku;
- Pelayanan Pengaduan Netralitas Aparatur Sipil Negara;
- Pelayanan Konsultasi Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara;
- Pelayanan Sosialisasi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku;
- Pelayanan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara;
- Pelayanan Data dan Informasi Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara;
- Pelayanan Supervisi Penyusunan Peraturan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara; dan
- Pelayanan Penetapan Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Instansi Pemerintah terhadap Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara melalui Instrumen Maturitas Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK).