KASN mengeluarkan Surat Tersebut berdasarkan hasil penelusuran data dan informasi yang dihimpun melalui pelaporan dan pengaduan masyarakat serta informasi media cetak terkait netralitas ASN menjelang Pilkada serentak tahun 2018.
“Sebagai garda terdepan dalam upaya negara mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan bebas intervensi politik, KASN turut berpartisipasi aktif melalui pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga netralitas ASN. Adapun penerbitan Surat No. B-2900/KASN/11/2017 adalah salah satu upaya kami untuk mengawal netralitas ASN, khususnya pada 171 daerah penyelanggara Pilkada serentak tahun 2018,” kata Sofian Effendi, Ketua KASN.
Surat Edaran tersebut mencakup penjelasan lebih lanjut terkait sikap dan perilaku ASN yang mengarah pada keberpihakan politik baik online maupun offline, serta mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses Surat Nomor B-2900/KASN/11/2017 yang diterbitkan pada tanggal 10 November 2017 pada tautan ini.
***
Tentang KASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga negara yang menjamin terciptanya aparatur berkelas, profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi, yang anti kolusi dan nepotisme. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.kasn.go.id.
Kontak Media
Rahmat J.P Siregar |
|
Kepala Bagian Hukum dan Humas |
|
Komisi Aparatur Sipil Negara |
|
Telepon: 021 7972098 e-mail: humas@kasn.go.id |
|