Dalam membuktikan bahwa video tersebut, bukan editan, Tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna pemeriksaan forensic digital video dimaksud.
“ Kami berterima kasih pada Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo atas kerjasamanya yang telah membantu kami dalam pemeriksaan forensic digital video 15 Camat tersebut. Kami tidak memiliki tenaga ahli dan peralatan terkait forensic digital. Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan beberapa analisa terhadap keaslian video dimaksud yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa video Sdr. Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 camat se kota Makassar (video/gambar asli)” kata I Made Suwandi.
Selanjutnya Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi sebagai Koordintor Tim Penyelidik kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 15 Camat se Kota Makassar, membeberkan bahwa pemeriksaan kasus 15 Camat tersebut cukup memakan waktu lama, karena Tim KASN meyakini bahwa terdapat kejanggalan dalam pengakuan 15 Camat tersebut baik yang didasari atas hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Tim KASN.
“ Kami masih harus memperdalam pemeriksaan forensic digital terhadap video tersebut, karena semua Camat yang dimintai keterangan tidak mengakui keaslian video tersebut. Kami sebagai Tim Pemeriksa tentu tidak bisa percaya begitu saja sebelum hasil pemeriksaan kami dilengkapi dengan hasil pemeriksaan digital forensic. Syukurlah atas kerjasama yang baik dengan pihak Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, semua menjadi jelas dan akhirnya Tim menyimpulkan hasil penyelidikan dimaksud”.
Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 0059/SN/PM.00/03/2019 tanggal 11 Maret 2019 dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensic Digital oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo tanggal 1 Agustus 2019, KASN menyimpulkan hal sebagai berikut:
- Bahwa 15 Camat atas nama Sdr. Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN.
- Bahwa Pernyataan para terlapor (15 Camat) yang menyatakan bahwa tidak ada Sdr. Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut adalah tidak benar.
- Bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 Camat se kota Makassar (Video/Gambar asli);
- Para Terlapor (15 Camat) telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar, tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN. ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
“ Sesuai kewenangan yang KASN miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya”, demikian kata I Made Suwandi. (NA/PA/KOMISI ASN)