Melihat Strategi Pengembangan Manajemen Talenta untuk Jamin Kepastian Karier ASN

Berita
15 Sep 2021 - 01:18
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyebut penerapan manajemen talenta menjadi salah satu strategi penguatan pengelolaan ASN di Tanah Air. Manajemen talenta diartikan sebagai kebijakan yang mendukung ASN dengan performa dan kompetensi tinggi untuk terus dikembangkan sehingga dapat mendukung pembangunan nasional. Akan tetapi, dalam praktiknya di Indonesia, penerapan manajemen talenta masih memiliki PR besar. 

"Tantangan kita masih sangat besar. Banyak hal yang masih harus kita siapakan dan diperbaiki, mulai dari perbaikan peta jabatan dan jabatan kritikal, kemudian standar asesmen, standar kompetensi jabatan, pola karier, dan juga harus ada tim manajemen talenta, program pembangunan talenta, basis data SDM, sistem informasi, dan anggaran bisa mendukung," terang Agus dalam Knowledge and Experience Sharing Percepatan Penerapan Sistem Merit Melalui Manajemen Kinerja dan Talent Pool, Rabu (15/9/2021). 

Meski memiliki tantangan besar, beberapa instansi pemerintah telah menunjukkan penerapan manajemen talenta yang optimal, semisal Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kota Tangerang. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenkeu, Rukijo, menyebut pengembangan manajemen talenta di instansinya masuk ke dalam sebuah proyek transformasi manajemen SDM yang terdiri dari enam tahap. Pada tahap pertama, Kemenkeu melakukan penataan SDM dengan menata jabatan fungsional, pengalihan SDM fungsi support ke fungsi core, dan lain sebagainya. 

Kemudian, tahap kedua dilakukan pengembangan kompetensi dengan terlebih dahulu memetakan kompetensi dan keahlian SDM. Baru setelah itu dilakukan penerapan manajemen talenta dengan memetakan kualifikasi jabatan strategis dan mengembangkan talenta berkelanjutan. "Kami juga terus melakukan improvisasi. Kami bahkan coba memetakan jabatan-jabatan strategis di Kementerian Keuangan dan di luar Kementerian Keuangan. Karena kalau bicara keuangan negara, dua per tiga dari belanja negara, yang mengelola adalah kementerian/lembaga/daerah. Kalau kita bicara bagaimana meningkatkan kualitas belanja negara, perlu untuk mendorong perbaikan kualitas SDM di K/L dan pemda," Rukijo menjelaskan. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Heryanto, menjelaskan perjalanan manajemen talenta di instansinya telah dimulai sejak tahun 2010. Kemudian, penyusunan konsep manajemen talenta secara utuh baru terbentuk pada 2017. Pemkot Tangerang melakukan studi banding ke instansi pemerintah dan BUMN yang telah terbukti melakukan manajemen talenta secara apik. 

Dari proses tersebut, pada 2020 terbit peraturan Wali Kota Nomor 82 yang mengatur secara khusus mengenai manajemen talenta. Setelah itu kemudian berdiri kelembagaan manajemen dan sistem informasi manajemen talenta. Adapun mekanisme pengembangan manajemen talenta di Pemkot Tangerang terdiri dari identifikasi jabatan kritis dan jabatan target yang akan kosong. "Untuk mengidentifikasi jabatan kosong ini, dibantu oleh sistem aplikasi. Dari sistem akan terpetakan jabatan yang kosong dalam setahun atau beberapa tahun ke depan," sebut Heryanto. 

Dengan sharing penerapan manajemen talenta di Kemenkeu dan Pemkot Tangerang, diharapkan terjadi diseminasi praktik baik penerapan sistem merit ke instansi pemerintah yang hadir. Dengan demikian, tujuan dari penerapan manajemen talenta, seperti menjamin kepastian karier ASN, dapat segera terwujud. (NQA/HumasKASN)