Mendorong Penerapan Sistem Merit Manajemen dan Kebijakan ASN di Seluruh Instansi Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah

Berita
08 Apr 2021 - 01:14
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus mendorong seluruh instansi pemerintah mengoptimalkan penerapan sistem meritnya. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah dengan melakukan bimbingan teknis dan asistensi penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM) di instansi pemerintah se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang dimulai Rabu (7/4/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pogombo, Komp. Kantor Gubernur Sulawesi Tengah itu, diisi oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2 KASN Mustari Irawan, Asisten KASN Septiana Dwiputrianti, dan dihadiri Sekda Provinsi Sulawesi Tengah Mulyono beserta perwakilan dari berbagai instansi di provinsi tersebut.

Dalam paparannya Septiana menekankan, KASN berkomitmen melindungi karier ASN dengan penerapan sistem merit. “KASN siap melindungi karier ASN karena adanya konflik kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang tidak berbasis merit,” ujar Septiana.

“Apabila Sekda dan jajaran mengalami masalah dalam penerapan manajemen dan kebijakan manajemen ASN sesuai arahan dan rekomendasi KASN, dapat dilaporkan dan disampaikan kepada KASN untuk dapat kami respons dan membantu mengkomunikasikan kepada PPK atau PyB,” ia menambahkan.

Kegiatan KASN ini diharapkan dapat mendorong optimisme dan memotivasi instansi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penerapan sistem merit di lingkungan instansinya. Dengan demikian, akan dapat terwujud sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan terutama dari aspek ASN/SDM yang baik dan profesional.