Mengawal Meritokrasi Indonesia

Artikel
28 Feb 2023 - 09:58
Share

Dalam rangka mencapai misi reformasi birokrasi : menjadi Pemerintah Kelas Dunia Tahun 2025 maka pemerintah harus melakukan Pembentukan/penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan culture set, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif dan Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efesien Menpan RB;2012).

Aparatur Sipil Negara adalah penggerak utama sekaligus objek dari reformasi birokrasi itu sendiri menuju tata pemerintah yang baik, dan salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan manajemen sumber daya manusia berbasis sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil. Selanjutnya dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 15 januari 2014 di Jakarta dalam rangka pengawasan dalam penerapan sistem merit (Meritokrasi) di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut keberadaan KASN menjadi kunci atau totok nadi dari sitem kemajuan dari ASN saat ini (Abdullah Azwar Anas (Menpan):Anugrah Meritokrasi, jakarta 08/12/022).

Instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan kode etik dan perilku ASN. Setidaknya ada terdapat 8 aspek penilaian sistem merit yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier,, promosi dan mutase, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi. Baca selengkapnya di lampiran di bawah. 

--------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel ini merupakan tulisan ASN di BKPSDMD Kota Pare Pare, Mappeare. Penulis merupakan juara 1 dalam kompetisi menulis artikel oleh KASN 2023.