(Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Nuraida Mokhsen saat menjelaskan tujuan dari diskusi siang tadi. (5/9/2018))
“Ini (Diskusi) adalah kumpulan ide baru yang nantinya bisa digunakan untuk membantu penerapan dan pengawasan netralitas ASN karena seringnya rekomendasi KASN tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka itu kami (KASN), BKN, KemenpanRB dan Kemendagri duduk bersama juga dengan Ombudsman hari ini.” Ujar Nuraida M, Komisioner KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem.
Diskusi hari ini mengacu pada UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan undang undang tersebut di pasal 2 huruf f yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah ‘netratlitas’. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Dalam aspek politik sudah seharusnya netralitas dijunjung tinggi demi terwujudnya reformasi birokrasi
Seperti yang dikemukan oleh La Ode Ida (Komisioner Ombudsman Republik Indonesia) terkait pengawasan netralitas ASN di pelayanan publik, “ASN yang memberikan pelayanan haruslah netral seperti yang tercantum di UU Pelayanan Publik.”
(La Ode Ida selaku Komisioner Ombudsman RI menjelaskan netralitas ASN dalam pelayanan public)
Undang-Undang ini berdasarkan pada kepentingan umum, yang meliputi kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam pelayanan publik, netralitas diperlukan agar pelayanan publik tidak terhambat dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.