Begitu pun halnya dengan masalah netralitas yang masih terdapat keterkaitan dengan kode etik dan perilaku ASN. Meskipun di dalam prinsip political neutrality hal ini dibahas secara tersendiri, namun sesungguhnya permasalahan netralitas merupakan bagian dari kode etik dan perilaku. Nuraida menyatakan bahwa, penyebab netralitas (secara mikro) memang sebagian merupakan warisan birokrasi yang sudah mengakar secara politis, posisi ASN yang tergantung pada loyalitas kepada pimpinan yang juga orang politik, dan (secara makro) karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memegang jabatan politik sehingga urusan birokrasi dan politik bercampur menjadi satu.
Hal ini ditanggapi oleh I Nyoman Arsa selaku Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN. Ia sepakat seperti yang Komisioner KASN tersebut katakan bahwa permasalahan netralitas ASN yang banyak terjadi akhir-akhir ini dikarenakan penyelewengan manajemen ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Semestinya PPK diserahkan wewenangnya kepada Sekretaris Daerah, bukan pejabat politik”, timpalnya.
Selain itu, narasumber lainnya yakni Erwan Agus Purwanto mengungkapkan bahwa masih maraknya kasus pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam hal ini terkait masalah netralitas adalah karena tingkat literasi digital ASN yang masih belum matang. Sehingga informasi apapun yang diterima dan sesuai dengan preferensi politiknya masing-masing, dianggap sebagai kebenaran dan kemudian di bagikan/share. Ia juga mengakui bila hanya perbaikan dari segi regulasi belum lah cukup untuk mengurangi angka pelanggaran terhadap kode etik, kode perilaku, dan netralitas bagi ASN. “Yang masih butuh diperbaiki itu adalah implementasi dari regulasi yang sudah ada, dimulai dari sosialiasi, monitoring, hingga evaluasi”, ujar Erwan yang juga Dekan FISIPOL UGM ini.
Oleh karena itu, dalam kajian ini Nuraida pun memaparkan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan oleh KASN. “Kami akan coba untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap netralitas ASN dengan lima cara intensif, kemudian penguatan pengawasan internal ASN melalui peran inspektorat, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, pengembangan sistem informasi, serta peningkatan efektifitas kolaborasi dengan Kemenpan-RB, Kemendagri, BKN, dan Bawaslu”. Melalui hal tersebut, KASN diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.