Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan 80 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN antara lain; meliputi mengunggah atau menanggapi kiriman terkait foto peserta pemilu, menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon, memasang alat peraga kampanye (APK), terlibat langsung dalam kampanye, mengajak orang lain untuk mendukung peserta pemilu, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan, memfasilitasi kampanye dan mendeklarasikan dirinya sebagai pendukung salah satu calon. Pelanggaran terjadi dikarenakan ASN masih terjebak dalam sosial media dan bayang-bayang atasan, namun tidak hanya itu preferensi politik ASN juga mampu mempengaruhi sikap politik seseorang.
PATTIRO menyarankan agar kedepannya Komisi ASN memperluas kerjasama pemantauan ini dengan banyak pihak dan dengan rutin melakukan kampanye edukatif secara masif terkait kode etik dan perilaku ASN.