Para Kepala Daerah Proaktif Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Berita
09 Jan 2019 - 09:33
Share

Pengembalian ke dalam JPT Pratama tersebut menurut Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Wilayah I KASN, Sumardi, SE, Akt, M.Si menunjukkan salah satu bukti bahwa para Gubernur,  Bupati dan Walikota secara proaktif mentaati peraturan perundang-undangan serta mempunyai komitmen yang semakin kuat untuk mewujudkan tata kelola Aparatur Sipil Negara berdasarkan Sistem Merit. Pihaknya juga menambahkan bahwa selain tindak lanjut tersebut, beberapa Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota juga telah menindaklanjuti rekomendasi KASN yaitu Bupati Dompu (6 Pimpinan Tinggi Pratama/PPT), Walikota Pematangsiantar (1 PPT). Selain itu Gubernur DKI Jakarta (2 PPT) dan Walikota Makasar (3 PPT), serta Walikota Palu juga telah melakukan tindaklanjut berupa mengulang pelaksanaan seleksi terbuka yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perlu ditambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Oleh karena itu dalam implementasi kebijakan pengelolaan sumber daya aparatur harus didasarkan atau selalu mempertimbangkan pada kompetensi, kinerja dan kualifikasi dengan tidak membedakan pilihan politik, suku, agama dan jenis kelamin.