Pastikan Pengisian OPD Baru Sesuai Aturan, KASN kunjungi Bandung

Berita
12 Jun 2017 - 12:20
Share

melaksanakan pemantauan terhadap pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam hal itu, berkaitan pula dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Surat Menpan No B/3116/M/PANRB/9/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Asisten Komisioner KASN Anggara Hayun Anujuprana diterima oleh Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat M. Solihin dan Kepala BKD Sumarwoto di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jalan Seram, Bandung, pada Kamis, (24/11/2016). "Kami mendukung implementasi pengisian JPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan siap berkoordinasi dengan KASN dalam pengisian JPT di Provinsi Jawa Barat. Apabila kami ada kesalahan dalam pengisian JPT, mohon kami diberi arahan untuk memperbaikinya,” ucap Kepala BKD Sumarwoto.WhatsApp Image 2016 12 01 at 10.16.39

Selanjutnya Sumarwoto menjelaskan, kondisi pengisian JPT Pratama untuk OPD baru berjalan relatif tanpa hambatan, hal ini disebabkan tidak semua JPT Pratama dari OPD tersebut merupakan jabatan baru yang memiliki tugas dan fungsi baru yang berbeda dari yang sudah ada. Lebih dari 50 persen masih merupakan JPT Pratama dengan OPD yang tidak berubah nomenklaturnya, sehingga proses yang harus dilakukan dapat melalui mekanisme pengukuhanAda beberapa jabatan yang digabung dan dipecah sehingga diperlukan mekanisme job fit.

"Kami memahami pengisian OPD baru dengan mekanisme pengukuhan, job fit, dan sisanya baru seleksi terbuka serta belum diperbolehkan rotasi pada saat pengisian OPD baru," jelas Sumarwoto.     

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, KASN juga mengunjungi Pemerintah Kota Bandung dengan maksud dan tujuan yang sama. Sekretaris BKD Pemkot Bandung yang menemui KASN menyampaikan perencanaan dan mekanisme pengisian OPD Baru di lingkungan Pemkot Bandung. “Kami janjikan pada hari selasa 29 November 2016 akan menyerahkan Perda tentang OPD baru dan mekanisme pengisian OPD baru yang telah disetujui Baperjakat ke KASN. Selain itu, data JPT juga akan disampaikan ke KASN pada kesempatan yang sama,” janji Sekretaris BKD Pemkot Bandung. (Fik)