Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan menerima kunjungan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Eda Pajangu, Senin (7/6/2021). Kedatangan Sekda Kabupaten Sumba Tengah beserta Kepala BKD setempat bertujuan untuk konsultasi terkait tata cara pengisian JPT pratama yang ada di sana. Khususnya terkait rekomendasi KASN hasil uji kompetensi 5 pejabat pimpinan tinggi pratama, di mana terdapat salah satu jabatan yang pejabat definitifnya sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, Bupati Sumba Tengah melakukan pembebasan jabatan sementara.
Menanggapi kondisi tersebut, Asisten KASN berujar, “Begitu pun setiap mutasi tidak boleh mengakibatkan pendomosian seseorang dan KASN meminta agar pendemosian melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana dapat dibuktikan pelanggaran atas kesalahan perbuatan ASN untuk kemudian apabila dapat dibuktikan bersalah tengan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.”
Endrawan juga mengimbau agar tidak dilakukan penggantian pejabat sampai dengan adanya kejelasan hasil pemeriksaan dari tim inspektorat.
Pada akhir kunjungan, Sekda Kabupaten Sumba Tengah mengungkapkan akan melaporkan dokumen hasil pemeriksaan untuk dikonsultasikan kembali. Hal itu untuk memutuskan sanksi apa yang dapat diterapkan atas perbuatan yang bersangkutan. "Setelah ada jawaban dari KASN baru kemudian dilakukan pelantikan atas jabatan dimaksud,” ungkap Sekda Sumba tengah.