Pelanggaran Netralitas ASN Kian Meningkat, KASN Susun Policy Brief untuk Dorong Penguatan Pengawasan dalam Regulasi

Berita
30 May 2024 - 12:01
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat adanya 41 laporan pengaduan terkait pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) dan 266 laporan mengenai netralitas oleh ASN sejak awal tahun hingga per 28 Mei 2024. Data tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 164 laporan pengaduan pelanggaran NKK dan 226 laporan soal netralitas ASN. Oleh karena itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyebut perlunya pembinaan dan pengawasan secara terus menerus kendati KASN akan menghadapi likuidasi. 

"Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden pada 31 Oktober 2023 membawa dampak pada “di-likuidasinya” kelembagaan KASN sebagai lembaga yang salah satu mandatnya melakukan pengawasan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN. Dari berbagai diskusi yang berkembang, tugas, fungsi dan kewenangan tersebut akan dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)."

"Untuk menjamin bahwa peralihan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka KASN memandang perlu untuk melakukan kajian akademis dalam bentuk penyusunan policy brief," terang Agus membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) "Penguatan Substansi Policy Brief Pengawasan NKK dan Netralitas ASN”, Kamis (30/05/2024). 

Agus berharap, adanya policy brief ini dapat menjadi masukan bagi Kementerian PANRB dan BKN serta para stakeholder untuk merumuskan pola pengawasan NKK dan netralitas ASN yang lebih baik dan relevan dengan kondisi ASN saat ini. Di samping itu, segala capaian KASN selama ini diharapkan juga dapat dijaga dan terus ditingkatkan. 

"Lalu, tantangan dan hambatan yang dihadapi dapat dicarikan solusinya sehingga dapat mewujudkan harkat dan martabat ASN melalui pembinaan dan pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN yang lebih baik," ujar Ketua KASN. 

Sementara itu, Direktur Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN), Nurliah Nurdin, meminta supaya spirit menjaga netralitas ASN akan tetap melekat di instansi pemerintah yang akan mengemban tugas dan fungsi tersebut ke depannya. 

Di samping itu, Wakil Bidang Kemahasiswaan Politeknik STIA LAN, Edy Sutrisno, menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan yang telah disusun, di antaranya memasukkan pasal netralitas ASN dalam RPP Manajemen ASN; PP Netralitas ASN mengatur jenis dan parameter pelanggaran, bentuk sanksi, regulator dan eksekutor beserta peran dan fungsi; penguatan pengawasan sosial berbasis masyarakat; dan lain sebagainya. 

Lebih lanjut, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan Politeknik STIA LAN, Mala Sondang Silitonga, menyebut beberapa rekomendasi kebijakan terkait NKK, yaitu PPK pada seluruh level pemerintah pusat dan daerah membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai tim yang bersifat ad hoc; Internalisasi peraturan NKK ASN pada peraturan kode etik organisasi profesi jabatan fungsional yang menaungi ASN; dan lainnya. 

Sebagai informasi, dalam FGD ini dihadiri oleh Komisioner Bidang Pengawasan NKK dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, Kepala Sekretariat KASN, Nurhasni, dan para Asisten KASN, Agustinus Sulistyo, Farhan Abdi Utama, dan Maria Ivonne Tarigan. (NQA/HumasKASN)