Pembahasan Perkom Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN Melibatkan KASN, Kemenpan, BKN dan LAN

Berita
13 Oct 2020 - 10:49
Share

Ketua KASN hadir bersama Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto didampingi oleh Asisten KASN I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan siang itu.

Dijelaskan oleh Ketua KASN bahwa yang dibahas saat ini bukan memproses rekruitmen calon pegawai Negeri Sipil sebagaimana biasanya tapi memproses pengalihan orang yang oleh sistem di KPK sudah dibangun, setelah pengalihan ini pembinaan bisa dilakukan, namun saat ini fokus pada jaminan orang-orang yang dialihkan agar sesuai pada tempatnya.

“Begitu aturan pengalihan ini ditetapkan dan telah selesai maka segala penyelenggaraan manajemen ASN mengikuti aturan yang sudah ada terkait ASN” jelas Ketua KASN

 

dra

Ketua KASN  menghadiri pembahasan dari draft Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi  Pegawai Aparatur Sipil Negara

 

Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh KPK tersebut, turut hadir perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yaitu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko, Plt. Staf Ahli Menteri Bid. Hukum dan Politik Muhammad Imanudin dan Asisten Deputi SDM Aparatur Aba Subagja. Sedangkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dihadiri langsung oleh Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, Direktur PPU Julia Leli Kurniatri, dan Direktur Wasdal Achmad Slamet Hidayat.

Sementara dari Lembaga Administrasi Negara atau LAN yaitu Adi Suryanto selaku Kepala LAN, Sestama LAN Reni Suzana, Kepala Biro Hukum LAN Tri Atmojo Sejati serta Fauziah, Analis Kebijakan P3Bankom. Ketua KPK sendiri Firli Bahuri hadir dalam kegiatan tersebut bersama anggota lainnya Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Ketua KPK menyampaikan dengan amanat PP 41 2020, KPK diberikan kewenangan membuat Perkom terkait pengalihan status pegawai.

“Karena belum pernahnya KPK merekrut calon ASN maka dilibatkanlah LAN, KASN BKN dan KemenpanRB,” ujarnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK, Chandra Sulistio Reksoprodjo dalam pparannya menjelaskan prinsip pengalihan status pegawai KPK, lingkup pengaturan Perkom dan dasar-dasar argumentasi.

“Sejak bulan Agustus 2020 telah mulai dibahas persiapan Perkom pengalihan status pegawai ini. Proses pengalihan dimaksud tidak mengikuti ketentuan rekrutmen CPNS termasuk batas usia,” kata Chandra.

Dikatakan juga bahwa mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima untuk mereka yang dialihkan dalam pembahasan serta pegawai KPK yang berasal dari Polri atau Jaksa tidak termasuk yang pegawai yang dialihkan.

“Ada 3 (tiga) kelompok pegawai di lingkungan KPK secara existing saat ini yaitu pegawai tetap (PT), pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai Negeri yang diperbantukan,” jelasnya.

Dijelaskannya, ada dua tipe pegawai yang dialihkan statusnya yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Pengalihan status pegawai KPK bersyaratkan bersedia menjadi ASN, setia dan taat pada Pancasila, UUD dan Pemerintah, memiliki kualifikasi serta kompetensi, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

 

dra2

 

Mengenai klasifikasi jabatan ASN KPK, kata dia, disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) yang merupakan aturan dasar pelaksanaan manajemen ASN termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah oleh PP 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja atau PPPK.

“Dimana ASN sendiri terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam proses ini KPK sudah melakukan identifikasi dalam penyesuaian jabatan menjadi jabatan ASN baik rumpun jabatan struktural Sekretaris Jenderal, Deputi, Kepala Biro, Direktur, Koordinator, Kepala Bagian hingga Spesialis atau fungsional dan administrasi,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir atas berbagai masukan dan menyatakan Perkom pengalihan tersebut selanjutnya akan disempurnakan.

“Ditargetkan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK ke ASN ini rampung pada pertengahan tahun 2021,” ungkapnya.