Pemerintah akan Memilih JPT Teladan Nasional

Berita
03 Jun 2017 - 01:54
Share

penghargaan kepada tiga orang JPT teladan Nasional, dan nominasi 47 JPT teladan  pada bulan Oktober.

Demikian dikatakan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam Rakor Jabatan Pimpinan Tinggi di Bandung, Jumat (06/04).

Acara ini  dihadiri oleh 300 peserta, terdiri dari para Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda Provinsi, Kepala BKD. Selain Setiawan, Komisioner KASN Tasdik Kinanto bertindak sebagai nara sumber, dan Kepala BKD Jawa Barat Sumarwan.

Diheladkan, anugerah ini akan diberikan kepada JPT yang telah melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan penuh dedikasi dan loyalitas tinggi kepada masyarakat, institusi, bangsa dan negara. "JPT teladan juga harus dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya,"  ujarnya.

Dikatakan,  tujuan penganugerahan JPT teladan antara lain untuk memberikan apresiasi kepada JPT yang berprestasi. Selain itu juga untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan lain, untuk menciptakan JPT yang dapat dijadikan teladan bagi JPT lain dan ASN pada umumnya, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kerjasama JPT dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Setiawan menambahkan, untuk JPT pratama, syaratnya minimal sudah harus sudah dua tahun duduk sebagai JPT pratama. Syarat lain, berprestasi, memiliki kualifikasi dan kompetensi, serta moralitas dan integritas. "Aspek yang dinilai meliputi kompetensi manajerial, sikap/perilaku serta rekam jejak," tegas Setiawan .

Dijelaskan juga, mekanisme penilaian dimulai dari JPT pratama kabupaten/kora, provinsi dan kementerian/lembaga, dan akan menghasilkan nominasi JPT nasional. Penilaian juga dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat.

Tim  penilai tingkat pusat  anggotanya tediti dari Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, LAN, BPK, KASN, dan melibatkan profesional.  Sedangkan di daerah, terdiri dari Sekda, Inspektorat daerah, BKD, BPKP (perwakilan), profesional/akademisi serta unsur tokoh masyarakat.

Dalam bulan April - Mei ini Kementerian PANRB melakukan sosialisasi dan penyusunan kebijakan dan instrumen penilaian. Seleksi administrasi dilakukan pada bulan Juni, dilanjutkan penilaian tingkat daerah dan pusat hingga Agustus. "Pengumuman peraih penghargaan JPT teladan kami rencanakan pada bulan Oktober, dan diharapkan  pemberian penghargaan oleh Presiden," imbuhnya.

Untuk penerima anugerah JPT teladan Nasional  hanya tiga orang, adapun nominasi JPT teladan sebanyak 47 orang. Dengan adanya anugerah ini, Setiawan optimis, pemerintah akan mudah mencari JPT yang bisa ditempatkan di seluruh daerah, sehingga mereka bisa menjadi perekat nasional.  (ags/ HUMAS MENPANRB)

 

Sumber : Humas MenpanRB

BANDUNG - Pemerintah akan melakukan penilaian dan memilih  Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) teladan.  Dijadwalkan, penghargaan kepada tiga orang JPT teladan Nasional, dan nominasi 47 JpT teladan  pada bulan Oktober.

 

Demikian dikatakan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam Rakor Jabatan Pimpinan Tinggi di Bandung, Jumat (06/04). Acara ini  dihadiri oleh 300 peserta, terdiri dari para Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda Provinsi, Kepala BKD. Selain Setiawan, Komisioner KASN Tasdik Kinanto bertindak sebagai nara sumber, dan Kepala BKD Jawa Barat Sumarwan.

 

Diheladkan, anugerah ini akan diberikan kepada JPT yang telah melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan penuh dedikasi dan loyalitas tinggi kepada masyarakat, institusi, bangsa dan negara. "JPT teladan juga harus dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya,"  ujarnya.

 

Dikatakan,  tujuan penganugerahan JPT teladan antara lain untuk memberikan apresiasi kepada JPT yang berprestasi. Selain itu juga untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan lain, untuk menciptakan JPT yang dapat dijadikan teladan bagi JPT lain dan ASN pada umumnya, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kerjasama JPT dalam melaksanakan tugas jabatannya.

 

Setiawan menambahkan, untuk JPT pratama, syaratnya minimal sudah harus sudah dua tahun duduk sebagai JPT pratama. Syarat lain, berprestasi, memiliki kualifikasi dan kompetensi, serta moralitas dan integritas. "Aspek yang dinilai meliputi kompetensi manajerial, sikap/perilaku serta rekam jejak," tegas Setiawan .

 

Dijelaskan juga, mekanisme penilaian dimulai dari JPT pratama kabupaten/kora, provinsi dan kementerian/lembaga, dan akan menghasilkan nominasi JPT nasional. Penilaian juga dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat.

 

Tim  penilai tingkat pusat  anggotanya tediti dari Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, LAN, BPK, KASN, dan melibatkan profesional.  Sedangkan di daerah, terdiri dari Sekda, Inspektorat daerah, BKD, BPKP (perwakilan), profesional/akademisi serta unsur tokoh masyarakat.

 

Dalam bulan April - Mei ini Kementerian PANRB melakukan sosialisasi dan penyusunan kebijakan dan instrumen penilaian. Seleksi administrasi dilakukan pada bulan Juni, dilanjutkan penilaian tingkat daerah dan pusat hingga Agustus. "Pengumuman peraih penghargaan JPT teladan kami rencanakan pada bulan Oktober, dan diharapkan  pemberian penghargaan oleh Presiden," imbuhnya.

 

Untuk penerima anugerah JPT teladan Nasional  hanya tiga orang, adapun nominasi JPT teladan sebanyak 47 orang. Dengan adanya anugerah ini, Setiawan optimis, pemerintah akan mudah mencari JPT yang bisa ditempatkan di seluruh daerah, sehingga mereka bisa menjadi perekat nasional.  (ags/ HUMAS MENPANRB)

 

Sumber : Humas MenpanRB