Pemetaan Penerapan Sistem Merit Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah

Berita
08 Oct 2018 - 08:20
Share

Acara ini dibuka oleh Bapak H. M. Yadi Robyan Noor. Beliau menyampaikan perlunya komitmen dan kemauan untuk dapat menerapkan sistem merit. Dalam penerapan sistem merit Kalimantan Timur sangat komit terhadap hal tersebut, Pelaksanaan seleksi terbuka JPT dan cara perekrutannya sudah diterapkan sesuai arahan KASN. Inovasi yang dilakukan kaltim dalam pelaksanaan JPT adalah mempercepat pelaksanaan seleksi JPT, menjadi 30 hari saja selain itu, juga sudah dicoba menerapkan IKP (indeks kepuasan pelayanan). Namun, yang paling susah diubah adalah mindset dari ASN itu sendiri. Kedepannya Kaltim juga berusaha menguatkan dalam menjalankan roadmap reformasi birokrasi dalam konteks ASN, tahun ini gubernur baru juga berharap ASN tidak hanya profesional tetapi juga bisa berorientasi pelayanan.

Kegiatan ini dihadiri 35 undangan, termasuk 2 (dua) orang Asisten Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN (Ibu Septiana Dwiputrianti dan Bapak Anggara Hayun Anujuprana); 3 (tiga) orang staf pendukung substansi KASN; Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah (Bapak H. M. Yadi Robyan Noor); beberapa perwakilan dari BKD, BPSDM, Diskominfo dan beberapa SKPD  Provinsi Kalimantan Timur; Perwakilan dari BKD dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara; serta Perwakilan dari BKD Provinsi Kalimantan Tengah.

 

 

Ibu Septiana Dwiputrianti menjelaskan mengenai sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan, penjelasan dan amanat dari penerapan sistem merit. Selain itu, dijelaskan posisi kelembagaan yang mempunyai peran dalam manajemen ASN berbasis sistem merit, tidak hanya KASN tapi juga Kemenpan RB, LAN dan BKN. Kemudian di jelaskan pula indikator sistem merit sesuai dengan PP No. 11 tahun 2017 dan dimana salah satu pelaksanaan sistem merit yaitu pengisian JPT melalui seleksi terbuka.

Bapak Anggara Hayun Anujuprana menyampaikan penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN. Dalam pemaparannya tersebut, dijelaskan mengenai tujuan penilaian, tata cara (metode) penilaian, dan kriteria penilaian sistem merit sesuai dengan Perka KASN No. 5 Tahun 2017 disertakan penjelasan kondisi ideal dari masing-masing kriteria. Kemudian hasil dari penilaian tersebut dikategorisasi dalam 4 level penerapan sistem merit.

Hasil pemetaan penerapan sistem merit manajemen ASN di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara yang telah dilaporkan kepada Ibu Kepala BKD Prov Kaltim, dan perwakilan dari BKD Kaltara dan Kalteng adalah sebagai berikut:

a.    Provinsi Kalimantan Timur: memperoleh nilai 232 (masuk dalam kategori II)

b.    Provinsi Kalimantan Utara: memperoleh nilai 223, (masuk dalam kategori II)

c.    Provinsi Kalimantan Tengah: memperoleh nilai 166, (masuk dalam kategori I)

Diharapkan pada tahun berikutnya, ketiga provinsi dapat meningkatkan nilai  penerapan sistem meritnya dan masuk dalam kategori yang lebih bai. Adapun beberapa catatan untuk perbaikan dan ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah Kaltim, Katara dan Kalteng agar prinsip merit dalam manajemen ASN dapat lebih baik penerapannya di ketiga provinsi tersebut, adalah sebagai berikut:

a.    Peta Jabatan belum selesai disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

b. Penerimaan PNS dari Instansi lain belum dilakukan secara terbuka/luas melalui media regional/nasional;

c.    Belum tersusunnya standar kompetensi jabatan untuk semua jabatan;

d. Belum tersusunnya peraturan internal Pengadaan untuk PNS dari Instansi lain, Peraturan Internal Kode Etik dan Kode Perilaku, Peraturan Internal Pola Karier, Peraturan Internal Mutasi, Rotasi, dan Promosi;

e.   Belum menganalisis kesenjangan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja; analisis permasalahan kinerja; strategi penyelesaiannya dan dialog kinerja;

f.     Belum memiliki talent pool dan rencana suksesi;

g.   Belum melaksanakan program peningkatan kompetensi melalui praktek kerja dan pertukaran pegawai, coaching, mentoring dan konseling;

h.    Belum memiliki kebijakan penghargaan kepada pegawai ASN yang bersifat finansial maupun non finansial;

i.   Sistem Pendukung (SIMPEG, e-office, dan e-perfomrnace) sudah ada namun perlu dioptimalkan penggunaannya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Selanjutnya kegiatan ini ditutup oleh Kepala BKD Provinsi Kalimantan Timur.