Sambutan dan pembukaan oleh Asisten III Setda Pemprov Jambi
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Daerah III Setda Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan pentingnya penerapan sistem merit dan pengawasan terhadap penerapan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN dalam mendorong peningkatan kinerja pegawai ASN di Provinsi Jambi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun ASN di Kabupaten/Kota yang ada. Komisioner KASN, Dr. Nuraida Mokhsen, MA., menyampaikan bahwa untuk bisa menjawab tantangan Indonesia pada era mendatang diperlukan upaya reformasi untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, efektif, bersih, akuntabel serta melayani. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya perubahan manajemen ASN melalui penerapan sistem merit. Tujuan dari penerapan sistem merit dalam manajemen ASN adalah untuk mewujudkan ASN yang berkualitas dalam arti kompeten, netral, berintegritas dan kinerja tinggi.
Komisioner KASN, Asisten III Setda Pemprov, Kepala BKD Provinsi, dan Asisten Komisioner
Tantangan saat ini dalam manajemen ASN adalah lemahnya pengawasan penerapan sistem merit dan belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, untuk menjawab tantangan tersebut KASN melalui Bidang Pengkajian dan Pengembangan memiliki program berupa 1. Pemetaan penerapan sistem merit; 2. Pembinaan penilaian mandiri penerapan sistem merit; 3. Integrasi aplikasi pengawasan sistem merit. Posisi KASN dalam pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit adalah menjaga sistem merit, melakukan monitoring dan evaluasi dalam kegiatan seleksi JPT, dan menjamin netralitas ASN, dalam hal ini juga Ibu Nuraida Mokhsen mengingatkan kembali tentang fungsi dari KASN, menurut UU No.5 Tahun 2014 KASN memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Tentu saja dalam penerapan/pelaksanaan sistem merit manajemen ASN ini, KASN tidak sendirian, dalam hal ini juga ada Kementerian PANRB sebagai perumusan kebijakan dan sinkronisasi serta koordinasi, ada BKN dalam hal ini dalam melakukan pengelolaan pegawai dan ada LAN sebagai penyelenggara kajian dan diklat, diatas itu semua ada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN.
Komisioner dan Asistem Komisioner KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan Menyampaikan Materi dan Memandu Diskusi dengan Moderator Sekban BKD Provinsi Jambi
Dalam kesempatan ini juga Ibu Nuraida Mokhsen menjelaskan tentang definisi dari sistem merit, dijelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Adapun tujuan dari sistem merit adalah :
1. Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya;
- Mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak;
- Mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat;
- Melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme)
Setelah sesi Ibu Nuraida Mokhsen selesai, pemaparan selanjutnya tentang pemetaan sistem merit di Instansi Pemerintah oleh Asisten Komisioner, Septiana Dwiputrianti, PhD. Pemaparan diawali dengan menjelaskan permasalahan umum dalam penerapan sistem merit, baik pada aspek: 1. perencanaan kebutuhan; 2. Pengadaan; 3. pengembangan karier dan pengembangan kompetensi; 4. promosi, mutasi/rotasi, dan demosi; 5. manajemen kinerja; 6. penggajian, penghargaan dan disiplin; 7. Perlindungan dan pelayanan; dan 8. sistem pendukung. Dari 8 (delapan) aspek dalam sistem merit tersebut yang paling banyak memiliki permasalahan adalah pada aspek pengembangan karier dan pengembangan kompetensi permasalahan yang muncul berupa:
1. Standar kompetensi jabatan belum tersedia atau hanya bersifat umum
2. Pemetaan kompetensi hanya dilakukan terhadap pegawai yang pernah ikut seleksi JPT saja
3. Belum membuat analisis kesenjangan (gap kompetensi)
4. Pengembangan kompetensi belum didasarkan pada kesenjangan
Beberapa Response dan Pertanyaan dari Para Peserta
Juga disampaikan contoh kementerian/instansi pemerintah yang sudah dilakukan pembinaan sistem merit oleh KASN diantaranya contoh tentang gap kompetensi manajerial dan talent pool dari Kementerian PUPR, pembangunan talent pool dari Pemrov Jawa Timur dan Kementerian Keuangan dan juga beberapa contoh dari Pemprov Riau yang sudah membangun assessment center. Setelah sesi pemaparan selesai kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari pemateri dan peserta.
Topik berikutnya adalah “Pengawasan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN” dijelaskan mengenai fenomena yang tejadi dibeberapa daerah mengenai kendala penerapan kode etik dan kode perilaku ASN. Ditekankan mengenai kode etik dan kode perilaku sebagai sebuah acuan berperilaku ASN, yang berisikan mengenai hal – hal yang diperbolehkan (do) dan tidak diperbolehkan (don’t) oleh seorang ASN. Dijelaskan juga tentang transformasi ASN sebagai professional yang tentu harus memiliki kode etik dan kode perilaku. Strategi pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN, melalui tahapan dalam melakukan internalisasi peraturan kode etik dan kode perilaku ASN. Perlu dilakukan ialah pengkajian mengenai peraturan instansi mengenai kode etik ASN yang memasukkan nilai dasar budaya lokal (local wisdom) dalam peraturan instansi mengenai kode etik ASN. Penerapan sanksi yang mengarah pada pembinaan dan pencegahan pelanggaran etika dan perilaku ASN. Komitmen dari pimpinan untuk menerapkan sekaligus menjadi contoh (rolemodel) dalam menerapkan peraturan etik ASN, serta sosialisasi secara berkala kepada ASN dengan pendekatan nilai budaya lokal yang diterapkan.
Pemetaan hasil penilaian mandiri penerapan sistem merit manajemen ASN dan review hasil kuesioner pengawasan penerapan kode etik, kode perilaku dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dipandu langsung oleh Asisten Komisioner Ibu Septiana Dwiputrianti, PhD dan dihadiri oleh BKD, Bappeda, Biro PSDM, Biro Organisasi, Biro Hukum Pemprov. Hasil sementara yang didapat adalah Provinsi Jambi masuk dalam kategori II. Selain kegiatan review form penilaian mandiri penerapan sistem merit, juga dilakukan penjelasan mengenai wilayah yang saat ini sudah memiliki peraturan kepala daerah (Perbup, Pergub) terkait dengan kode etik dan kode perilaku ASN, contoh wilayah yang diambil dari Pemerintah Kabupaten Wajo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.