Agus Bukhari kepada wartawan menjelaskan, awal persoalan ini adalah akibat adanya pengaduan dari sejumlah pihak yang merasa dikorbankan pada proses pengisian OPD baru di Pemkab Dompu. oleh sebab itu pihaknya bersama beberapa pejabat Pemkab setempat dipanggil oleh Komisi Pengaduan KASN di Jakarta
“saya hadir bersama beberapa orang pejabat Pemda Dompu, dan kami menjelaskan, dari perspektif pembinaan kepegawaian bahwa, apa yang dilakukan oleh Pak Bupati, menurut penafsiran kami mungkin tidak salah. Karena aspek pembinaan pegawai ada yang vertikal, diagonal dan horizontal” terang Sekda Dompu.
Disebutkan, ada kesalahpahaman yang menganggap demosi manakala mutasi diagonal, yakni apabila seseorang yang semula menjabat di fungsional kemudian distrukturalkan, dan setelah itu dikembalikan untuk menduduki jabatan fungsional. “Saya sebagai Sekda pun manakala di kemudian hari diminta kesediaan untuk menjabat sebagai auditor senior saya tidak akan permasalahkan”
Kendati demikian lanjut H. Agus Bukhari, menanggapi rekomendasi KASN yang ke dua kali ini, pihaknya sudah hadir di KASN menghadap Asisten Bidang Pengendalian. “Kami disuruh melengkapi kembali dokumen para aparatur sipil negara yang ada. Dokumen dimaksud seperti, ada seorang pejabat yang dijatuhi hukuman disiplin tapi diberi jabatan fungsional padahal oknum tersebut sudah diLHP dan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat” urainya
Selain itu Sekda Dompu H. Agus Bukhari juga menceritakan tentang pengakuan sekitar 20 orang dari 23 orang yang membuat laporan di KASN bahwa, mereka tidak mengetahui sama sekali keterlibatan mereka terkait proses pelaporan ke KASN itu. “nama 20 orang itu hanya dimasukan begitu saja oleh seseorang tertentu” ujar Sekda tanpa mau menyebut orang – orang yang asal dicantum namanya tersebut. “Bahkan mereka buat pernyataan di atas materai 6000” imbuhnya.
Sementara itu sejumlah nama yang publik di Kabupaten Dompu ketahui sebagai pelapor di KASN terkait hal ini membantah penjelasan Sekda Dompu tentang adanya jabatan Funrsional. Karena, berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB, saat mereka melakukan konsultasi di Jakarta bahwa, sekarang sudah tidak ada lagi atau sudah tidak dikenal adanya jabatan Fungsional.
“Pihak Kemenpan RB menyebutkan bahwa itu adalah nonjob” tegas salah satu sumber mengutip penegasan dari pihak Kemenpan RB. “Apa bila kami ditempatkan di jabatan fungsional, katakanlah benar ada jabatan itu, lantas mana tunjangan kami sebagai pejabat fungsional. Kenyataannya selama ini kami tidak pernah menerima tunjangan jabatan Fungsional” tambah sumber tadi.
Sumber : http://tofonews.com/pemkab-dompu-akan-laksanakan-rekomendasi-kasn.html