Pemotongan Gaji 13 dan THR Bagi PNS Harus Adil Dengan Memperhatikan Besaran Gaji Masing-Masing PNS

Berita
08 Apr 2020 - 11:50
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof. Agus Pramusinto MDA mengapresiasi hal ini sebagai upaya yang baik dari Pemerintah.

“semua pihak sedang kesulitan dalam situasi pandemi seperti saat ini dan Pemerintah memerlukan anggaran untuk mengatasi semua ini” ungkap Agus pada hari Rabu tanggal 8  April 2020.

Pemerintah berencana memotong anggaran Gaji 13 dan THR PNS untuk dialihkan pada penanganan  bencana pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.

Menurut Agus, hal ini perlu ditindaklanjuti dengan menyiapkan payung hukum sehingga PNS merasa diperlakukan adil.

“Ini harus dijalankan dengan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa diperlakukan kurang adil” ujar Agus.

ASN pada prinsipnya berharap diperlakukan adil, pemotongan Gaji 13 dan THR tidak boleh  dipukul rata serta harus mempertimbangakan besaran gaji masing-masing PNS. Agus menambahkan Pemerintah telah membuat keputusan bahwa PNS golongan satu, dua, dan tiga tidak dikenakan potongan.  Namun menurut beliau perlu diingat bahwa tidak semua golongan empat juga berpenghasilan tinggi.

“Perlu statement resmi dari pemerintah sehingga tidak ada persepsi bahwa golongan empat tidak mendapat kan (THR dan Gaji 13) sama sekali” ucap Agus.

Gaji 13 dan THR nantinya diharapkan bisa menutup pengeluaran PNS pada situasi work from home. Sebagai ASN, para PNS juga bagian dari masyarakat yang harus menjalankan fungsi-fungsi sosial.

KASN berharap kebijakan Pemerintah ini membantu PNS untuk dapat menikmati hari raya bersama keluarga dengan gembira walaupun hanya dirumah saja.