Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Berita
26 Aug 2019 - 08:47
Share

Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 15 Mei 2019 di ruang rapat Biro SDM Kementrian PUPR, pada kesempatan ini Tim KASN dipimpin oleh Asisten Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN, Ibu Septiana Dwiputrianti dan Kementerian PUPR dipimpin oleh Kepala Biro SDM dan Ortala, Bpk Asep Arofah Permana.  Bpk Asep Arofah Permana, menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus bersyukur karena Kementerian PUPR dipercaya sebagai best practice dalam penerapan kode etik dan kode perilaku. Beliau juga menyampaikan, “Kami menyadari tidak ada gading yang tak retak, terutama dalam penerapan kode etik dan kode perilaku oleh karena itu kami (Kementerian PUPR) terus berusaha mengembangkan penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN”.

Peraturan mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian PUPR yang tercantum dalam Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2017. Peraturan kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman pegawai dalam menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai dilingkup Kementerian PUPR. Selain itu Kementerian PUPR memiliki budaya organisasi yang bernama “i Prove” yang memiliki arti  Intergritas, Profesional, Orientasi Misi, Visioner dan Etika-Akhlakul Karimah untuk mendorong penerapan kode etik dan kode perilaku Pegawai PUPR.

Pembentukan peraturan kode etik dan kode perilaku di Kementerian PUPR melalui beberapa fase hingga terbentuknya Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2017. Bermula dari motto kementerian “Berkerja Keras, Bergerak Cepat dan Bertindak Tepat” yang dicetuskan oleh Ir. Sutami (Menteri PU Tahun 1963) terbentuklah nilai yang mendalam pada setiap Pegawai PU. Nilai yang mendalam pada setiap Pegawai PU kemudian dijadikan sebuah pedoman budaya organisasi yang dikenal denga “Budaya Kerja PNS Pekerjaan Umum” sebagai panduan dan nilai yang diturunkan pada setiap Pegawai PU. Selanjutnya pada tahun 2012 dibentuklah Permen PUPR NOMOR 06PRT/M/2012 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PUPR, dan saat ini telah direvisi menjadi Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2017 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

Perubahan peraturan pada Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2017 mengikuti berbagai hal serta perubahan strategis yang terjadi seperti, penyesuaian peraturan kode etik dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, perincian pada hal – hal yang diperbolehkan dan dilarang, perincian pada mekanisme penangan kasus, perubahan Majelis Kode Etik menjadi Dewan Kode Etik dan tindak lanjut pelaporan yang disampaikan kepada KASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.

Kementerian PUPR melakukan berbagai pendekatan dalam mensosialisasikan peraturan.  Metode yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam melakukan sosialisais diantaranya melalui media seperti   banner, pamflet (di lift) dan berbagai media lainnya di seluruh Indonesia. Kementerian PUPR juga melakukan pelatihan bagi Pegawai secara berkala dan Training of Trainer (TOT) mengenai kode etik dan kode perilaku. Setiap pemimpin juga memiliki komitmen dalam menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dengan menyampaikan nilai budaya organisasi secara berulang – ulang, baik dalam mentoring, rapat dan memulai kegiatan.

Selain melalui berbagai metode sosialisasi Kementerian PUPR juga memiliki reward dan punisment yang diatur dalam PermenPUR Nomor 26/PRT/M/2018,  sebagai langkah represif dalam mendorong penerapan kode etik dan kode perilaku Pegawai Kementerian PUPR. Pemberian reward kepada pegawai teladan seperti, mengikuti seminar di luar negeri, promosi jabatan, tunjangan kinerja yang diberikan setara atau dua kali tunjangan dengan level diatasnya,  pemberian angka kredit bagi jabatan fungsional dan lain sebagainya. Pemberian reward kepada pegawai diberikan setiap tanggal 3 Desember 2019 sekaligus memperingati hari PUPR. Sedangkan punishment terhadap pegawai yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui sidang yang dipimpin oleh Dewan Kode Etik dan menyampaikan tindak lanjut pelanggaran kepada KASN.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Beberapa hal yang menajdi key succes factor dalam mendorong dan meregenerasi kode etik pada setiap pegawai sebagai berikut:

  1. Komitmen pimpinan dalam penerapan peraturan kode etik dan kode perilaku;
  2. Sense of belonging Pegawai terhadap nilai budaya organisasi “berkerja keras, berkerja cepat, berkerja tepat;”
  3. Strategi sosialisasi yang disampaikan oleh Kementerian PUPR;
  4. Evaluasi Peraturan kode etik dan kode perilaku secara berkala;
  5. Analisis resiko dalam penerapan kode etik dan kode perilaku dan;
  6. Regulasi mengenai reward and punishment.

pupr b