Pegawai Negeri Sipil (ASN) adalah suatu profesi yang mempunyai ikatan kuat dengan negara yang biasa disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai peranan penting dalam mengelola kondisi bangsa Indonesia saat ini dan masa yang akan datang. Sejumlah kebijakan keputusan-keputusan strategis, perencanaan pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat ditetapkan dan dilakukan oleh ASN di berbagai sektor pembangunan (Oktarina, 2016).
Pemerintahan sangat mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administrative, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). Dosen PNS sendiri adalah Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas sebagai dosen atau tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri. Baca selanjutnya di lampiran.
---------------------------------------------
Artikel ini merupakan tulisan ASN di Politeknik Negeri Lampung, Yeni Ria Wulandari. Penulis merupakan juara 3 dalam kompetisi menulis artikel oleh KASN 2023.