Dalam rangka pengisisan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan Tahun 2021, juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Kementerian Perdagangan mengundang PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagaimana dalam lampiran di bawah.