Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN dan Penggunaan Aplikasi SIPINTER di lingkungan Pemerintah Daerah Se-Provinsi NTB

Berita
20 Aug 2019 - 10:18
Share

Sosialisasi Aplikasi SIPINTER dibuka oleh Fathurrohman (Kepala BKD Provinsi NTB)  dalam sambutannya beliau menyampaikan BKD menyambut baik pelucuran aplikasi SIPINTER dalam mempermudah BKD dalam melakukan penilaian secara mandiri (self assement) mengenai penerapan sistem merit di lingkup BKD Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota di NTB. Kegiatan ini dipimpin dan dimoderatori oleh Septiana Dwiputrianti dengan penyaji sebagai berikut: Samsul Buhari (Kabid Informasi Kep. BKD Provinsi BKD NTB), Nuraida Mokhsen (Komisioner KASN), dan Muhlis Irfan (Asisten Komisioner KASN).

Diskusi pertama akan disampaikan oleh Samsul Buhari (Kabid Informasi Kep. BKD Provinsi BKD NTB) yang akan membahas penerapan sistem merit di Pronvisin BKD NTB. Beliau menyampaikan, BKD Provinsi NTB saat ini sedang mendorong penerapan sistem merit manajemen ASN. BKD Provinsi NTB saat ini juga sedang mengembangkan Simata dan Simadu dalam mempercepat penerapan sistem merit manajemen ASN.

 

NTB b

Peserta menyimak penjelasan para narasumber dari BKD Provinsi NTB dan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN dan Penggunaan Aplikasi SIPINTER untuk seluruh instansi pemerintah.

 

Diskusi kedua akan disampaikan oleh Nuraida Mokhsen (Komisioner KANS) yang membahas tentang membangun manajemen ASN berbasis merit di pemerintah melalui penilaian mandiri sistem merit. Sebelum membahas mengenai sistem merit secara mendalam beliau menjelaskan mengenai Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN), beliau menjelaskan fungsi dan wewenang KASN dalam menjalankan peran sebagai Komisi ASN. Salah satu tugas KASN dalam UU No 5 Tahun 2014 yaitu mengenai pengawasan penerapan sistem merit manajemen ASN. Ibu Nuraida menjelaskan latar belakang penerapan sistem merit serta tujuan penerapan sistem merit yaitu mewujudkan ASN yang berkualitas kompeten, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi. Selanjutnya beliau menyampaikan dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020 – 2024 arah kebijakan Indonesia akan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit. Tentunya ini menjadi perhatian penting bagi seluruh Instansi Pemerintah dalam mendorong terwujudnya penerapan sistem merit. Dalam menerapkan sistem merit terdapat delapan (8) aspek yang menjadi fokus dalam manajemen ASN yaitu, 1) Perencanaan Kebutuhan, 2) Pengadaan, 3) Pengembangan Karier,  4) Promosi dan Mutasi, 5) Manajemen Kinerja,  6) Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, 7) Perlindungan dan Pelayanan, 8) Sistem Informasi.

Diskusi ketiga disampaikan oleh Muhlis Irfan, Asisten Komisioner PPSyang menjelaskan tentang pengenalan aplikasi SIPINTER. Menyambung apa yang disampaikan oleh ibu Nuraida, aplikasi ini digunakan untuk mempermudah baik bagi KASN dalam melakukan pengawasan sistem merit, maupun Instansi Pemerintah sendiri dalam melihat hasil penerapan sistem merit di Instansinya sendiri atau seluruh Instansi Pemerintah. Aplikasi ini dapat menjadi acuan pemerintah dalam menjangkau rancangan RPJM 2020 – 2024, dimana arah kebijakan pada instansi pemerintah akan diarahkan pada memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit. (Rif/PPS/Komisi ASN).

 

NTB c

Foto Bersama Peserta Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN dan Penggunaan Aplikasi SIPINTER