Sebagai wujud pengawasan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar klarifikasi penerapan sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (19/2/2021). Klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Sistem Merit 2, Septiana Dwiputrianti.
Asisten KASN itu menerangkan, merujuk kepada penilaian mandiri delapan aspek oleh Pemkab Sambas, tercatat masih ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan.
“Mungkin sudah ada data yang ada tapi belum sesuai dengan harapan kita sehingga nanti datanya perlu diolah kembali. Atau, nanti memang datanya belum masuk ke dalam sistem sehingga penilaiannya belum maksimal,” Septiana menyebutkan.
“Atau itu belum dilaksanakan sehingga nanti ke depannya harus ada semacam perencanaan atau upaya untuk memulai agar aspek-aspek tersebut bisa dilaksanakan oleh instansi,” imbuhnya.
Septiana meminta Pemkab Sambas, yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Fatma Aghitsni, untuk tetap optimistis dalam mencapai kategori ideal dalam penerapan sistem merit. Dalam hal ini, KASN berkomitmen untuk terus mendorong dan mendampingi Pemkab Sambas.
Di samping itu, KASN juga mengapresiasi beberapa pencapaian Pemkab Sambas. Pencapain tersebut menjadi sinyal yang baik untuk tata kelola manajemen ASN di sana ke depannya.
“Terkait aspek penggajian, penghargaan, kita mengapresiasi itu sudah mulai dilakukan. Karena memang itu hal yang penting, kita menghargai pegawai kita yang punya prestasi kerja yang bagus, disiplin atau etika perilaku yang baik,” ujar Septiana.
Di sisi lain, mengenai monitoring tersebut, Fatma menyambutnya dengan baik. Meski berhadapan dengan beberapa kendala, dia menyebut pihaknya akan membenahi beberapa aspek penilaian sistem merit selaras dengan arahan KASN. (NQA/HumasKASN)