Pertemuan Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Sekda NTT

Berita
31 Jul 2018 - 04:21
Share

1)  Peta jabatan yang didasarkan pada analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (abk) serta rencana kebutuhan pegawai dalam jangka menengah (5 tahun) belum tersedia;

2)    Standard kompetensi jabatan belum disusun untuk seluruh pegawai;

3)    Pengembangan karier belum terencana karena belum dilakukannya analisis gap kompetensi sehingga diklat belum berbasis analisis gap kompetensi dan kinerja;

4) UPT assesment center  sedang dibangun untuk menjadi sarana pelayanan assesment untuk  pembinaan dan pengembangan karier

5)    Asesor diarahkan untuk menggunakan Permenpan 38/2017 tentang standart kompetensi manajerial dalam pelatihan aseseor

6)    Peraturan internal mengenai kode etik dan kode perilaku ASN belum disusun

7)    Penilaian kinerja masih berdasarkan absensi dan belum mengacu pada PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

 

 

Diskusi KASN dengan Sekda Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

Bapak Ir. Ben Polo Maing mengakui masih banyak hal yang perlu diperbaiki oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Beliau berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan Sistem Merit  dalam Manajemen ASN dan meminta bantuan kepada KASN untuk dapat membantu dalam penerapan sistem merit di Provinsi Nusa Tenggara Timur.