Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan laporan itu datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "(Modusnya) ikut kampanye, ikut terlibat mendukung salah satu calon," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
Sofian mengatakan laporan itu datang dari seluruh wilayah Indonesia. Pulau Jawa menyumbang paling banyak pegawai negeri yang terlibat pelanggaran.
Pelanggaran yang terjadi, menurut Sofian, beragam. Beberapa di antaranya merupakan pelanggaran berat. "Saya kira ada satu atau dua yang dipecat," katanya.
Namun jumlahnya tak sebanyak pelanggaran ringan dan menengah. Untuk pelanggaran ringan, sanksi yang diberikan merupakan penurunan pangkat dan gaji. "Artinya dia hanya terlibat dalam satu event kampanye atau memasang spanduk itu masih dianggap ringan," ujarnya.
Pegawai negeri sipil dilarang berkecimpung di dunia politik. Menjelang pemilihan umum, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengirimkan surat imbauan mengenai keterlibatan PNS dalam politik. Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur netralitas pegawai negeri. Pegawai negeri dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon.
Putusan Mahkamah Konstitusi pun menyatakan pegawai negeri yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di Pilkada 2018 harus mengundurkan diri. Pengunduran diri itu harus dibuat secara tertulis.
Sumber : pilkada.tempo.co