PNS Jangan Tergiur Janji Jabatan Paslon Kepala Daerah

Berita
12 Jan 2018 - 01:35
Share

Diingatkan, dalam melaksanakan tugasnya, ASN jangan terpengaruh terpengaruh dengan suasana politik yang saat ini terjadi. Dikatakan, pesta demokrasi memang harus sukses dan diharapkan bisa menghadirkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu mendatangkan kemakmuran rakyat di daerah.

Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat juga tidak boleh kendor atau terganggu oleh hingar-bingar urusan politik. ASN terutama di daerah harus tetap fokus dengan pekerjaan masing masing sesuai tugas dan fungsinya, dan jangan tergiur ajakan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah. 

Selain itu ASN jangan tergoda oleh iming-iming para pasangan calon yang memintanya menjadi tim sukses dengan imbalan kenaikan jabatan atau yang lainnya. “Kalau ada bakal pasangan calon kepala daerah yang menjanjikan akan memberikan jabatan, jangan pedulikan. ASN harus tetap netral serta tidak tergiur dengan janji tersebut,” tegasnya.

Dikatakan, saat ini pengisian jabatan khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak ditentukan oleh seberapa dekat seseorang dengan pimpinan daerah, tetapi dilakukan dengan open recruitment atau open bidding. Dengan cara itu, tidak ada satu orang pun yang dapat menjamin seorang ASN dapat menempati posisi pejabat pimpinan tinggi. 

Selain itu, promosi jabatan harus mengikuti peraturan yang berlaku serta melalui tahapan yang jelas dan terukur. Kalau ingin naik jabatan, jangan mencari dengan cara-cara yang tidak normal.

Demi menjaga netralitas ASN, sebelumnya Menteri PANRB telah menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Salah satu isi dalam surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Bagi PNS yang melanggar, sanksi pun menanti. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksinya mulai hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (HUMAS MENPANRB)

 

Sumber: www.menpan.go.id