[Press Release] Portal Aduan ASN, Tangkal Radikalisme

Berita
12 Nov 2019 - 09:30
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto hadir bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dari beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penandatanganan SKB yaitu KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP dan BKN. Turut hadir juga menyaksikan penandatangan dari Kemenko Polhukam dan KPK. Sebanyak 11 kementerian dan lembaga tersebut, terlibat dalam Satuan Kerja (Task Force) yang telah dibentuk dan hadir untuk menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN.

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji menyatakan bahwa penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini adalah sebuah tindak lanjut nyata dari beberapa kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan adanya isu-isu negatif mengenai radikalisme yang berkembang dinegara ini, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Diharapkan dengan adanya portal aduan ini dapat mencegah dan memutus rantai dari perkembangan radikalisme yang berkembang di dalam Aparatur Sipil Negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate menyambut baik adanya sebuah portal yang bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk menumpas perkembangan radikalisme di negara ini. Menteri menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika siap untuk memfasilitasi dan juga menjadi wadah bagi portal pelayanan aduan ini. Dukungan penuh diberikan kepada task force yang telah terbentuk, dan diharapkan mempermudah kinerja dalam menumpas radikalisme di kalangan ASN.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merupakan salah satu anggota dari Task Force tersebut menyatakan siap mendukung upaya pencegahan radikalisme ASN , khususnya untuk kepentingan pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan birokrasi pemerintah.

Prof. Agus Pramusinto menyatakan bahwa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, KASN siap untuk mengawasi penerapan sistem merit dan penegawasan penerapan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN. Hal ini sekaligus untuk memastikan bahwa ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta fungsi ASN sebagai perekat pemersatu NKRI tetap dijalankan oleh seluruh ASN di Indonesia.

 

press release portal aduan2

 

“Diharapkan jangan sampai ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirasa sudah terindikasi atau terpapar ideologi anti Pancasila memiliki kesempatan dalam promosi jabatan pimpinan tinggi. Dengan adanya instrumen penilaian yang ada dalam pengisian JPT, maka KASN dapat memberikan peringatan kepada seluruh instansi pemerintah apabila terdapat indikasi radikalisme didalam proses seleksi jabatan”, ujar Prof. Agus Pramusinto. KASN akan memperkuat pengawasan dan penegakan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN sebagai strategi untuk menangkal dan mencegah penyebaran radikalisme dan paham anti Pancasila di kalangan ASN, dan bahkan dapat menjadi pionir perekat dan pemersatu bangsa Indonesia. (Humas KASN)

 

press release portal aduan3