Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan rapat koordinasi evaluasi selepas pemilu 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (14/3/2024). Dalam rakor tersebut, Asisten KASN, Maria Ivonne Tarigan, menyebut, terdapat 38 ASN di Sulawesi Tenggara yang diduga melanggar netralitas dan lantas telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk kemudian diteruskan kepada KASN.
"Sejumlah 31 ASN mendapatkan rekomendasi penjatuhan sanksi. Lalu, sebanyak 28 ASN (90.3%) sudah ditindaklanjuti oleh PPK berupa penjatuhan sanksi," terang Maria.
Ia melanjutkan, beberapa ASN di Sulawesi Tenggara memiliki hubungan kekerabatan yang sangat kuat. Hal itu berakibat kepada tingkat pelanggaran netralitas ASN yang tinggi
Sementara itu, Staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Fasikin, berharap dengan adanya rakor ini dapat meningkatkan pemahaman ASN terhadap asas netralitas. Dengan demikian, angka pelanggaran netralitas ASN dapat ditekan.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan Bawaslu setempat pada Jumat (15/3/2024). (NQA/HumasKASN)