Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN (NKK Net), Iip Ilham Firman, menyebut sepanjang 2020-2022 terdapat 93 ASN di Sulawesi Tengah yang dilaporkan ke KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 87 ASN di antaranya (93,5%) (87 ASN) terbukti melanggar netralitas dan telah diberi rekomendasi penjatuhan sanksi oleh KASN. Dari 87% tersebut, 78.2% (68 ASN) ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.
"Sementara pada 2023, menurut data pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Sulawesi Tengah, baru tujuh orang ASN yang dilaporkan ke KASN dan dua ASN kementerian yang bertugas di salah satu daerah di Sulawesi Tengah," terang Iip dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas ASN di Sulawesi Tengah, yang diikuti oleh seluruh ketua Bawaslu setempat, Kamis (24/8/2023).
Di samping itu, kata Iip ada modus-modus politisasi ASN yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah di Indonesia, yakni (a) intimidasi dan bujukan keberpihakan terhadap ASN; (b) mutasi jabatan untuk kepentingan politik dengan alasan “profesionalitas”; (c) kegiatan pembangunan yang bersumber kepada APBN /APBD yang diboncengi kepentingan politik; dan (d) mobilisasi sumber daya birokrasi.
Berangkat dari persoalan tersebut, KASN menurut Iip merekomendasikan bahwa netralitas ASN harus tetap dijalankan demi fungsi ASN dalam kehidupan bernegara. Di samping itu, lembaga pengawas, KASN dan Bawaslu, harus memegang teguh integritas sebagai pengawas yang independen dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus
"Strategi pembinaan netralitas ASN perlu dilakukan sesuai dengan kelompok jabatan tertentu, seperti para tenaga pendidik, para camat dan lurah, dan tenaga kesehatan," pungkas Iip. (jkh/don/nqa)