Rawan Kolusi, Ketua KASN Ungkap Pentingnya Pengetatan Regulasi saat Terjadi Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Berita
06 Sep 2021 - 04:12
Share

Kekosongan sejumlah pos jabatan kepala desa di Probolonggo, Jawa Timur, telah menimbulkan celah kolusi bagi ASN dan kepala daerah. Bupati Puput Tantriana Sari, menjual restunya kepada para ASN di Probolinggo yang ingin menjabat Pj kepala desa senilai Rp 20 juta. Munculnya transaksi tersebut menurut Ketua KASN, Agus Pramusinto, dapat diredam dengan pengetatan regulasi saat terjadi kekosongan jabatan kepala desa. 

"Dari situ terbaca, jangan-jangan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) juga dijadikan lumbung kekayaan bagi kepala daerah. Maka itu harus didalami. Pengisian level non-JPT harus diperketat," ungkap Agus dalam wawancara dengan iNews TV, Sabtu (4/9/2021). 

Sebetulnya, ihwal pengisian jabatan kepala desa selama ini bukan menjadi ranah pengawasan KASN. Akan tetapi, Agus mengatakan, tidak menutup kemungkinan kewenangan tersebut dapat berpindah ke KASN ke depannya. 

Sementara itu, 22 tersangka jual beli jabatan di Probolinggo saat ini telah diringkus ke KPK. Lembaga antirasuah itu menyita beberapa dokumen dan barang bukti uang tunai Rp 362,5 juta. Tercatat ada kekosongan pada 252 pos kepala desa yang diincar oleh sejumlah ASN. Sebagai Pj kepala desa, para ASN tersebut diketahui hanya akan menjabat beberapa bulan saja hingga kemudian akan diisi oleh kepala desa hasil pilkades. (NQA/HumasKASN)