Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, menyebut bahwa camat dan lurah menjadi menjadi contoh posisi yang paling rentan pada tahun politik. Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas untuk ASN di Kabupaten Badung, Kamis (14/9/2023).
"Camat dan lurah harus menyadari bahwa jabatan mereka hakikatnya adalah milik pemerintah, bukan pribadi. Jadi, camat dan lurah tidak harus melakukan keputusan sendiri."
"Jika ada undangan lisan maupun tertulis untuk membuka acara atau mewakili wilayah yang dipimpin pada acara-acara yang berpotensi dihadiri pula oleh bacaleg maupun caleg, pastikan mengomunikasikan hal tersebut kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), minimal sekretaris daerah untuk mendapatkan disposisi dan surat tugas jika memang disetujui PPK untuk hadir," tambah Marpaung.
Sementara itu, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menyebut ASN seperti berada dalam dualisme sisi politik. "Sebagai seorang pribadi, warga negara, kita tetap memiliki hak politik termasuk hak dipilih dan memilih"
"Namun, sebagai ASN kita terikat aturan terkait kode etik dan kode perilaku di mana kita harus netral demi mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. Kalau ASN tidak mampu menjaga netralitasnya, maka negara bisa goyah, tercemari oleh akselerasi politik praktis," ungkap Suiasa"
Suiasa kemudian mengajak segenap ASN di Badung untuk menjaga sikap, posisi, dan langkah. Tentunya, tanpa kita mengabaikan hak politik para ASN sebagai warga negara.
Sebagai informasi, rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas ASN pada pemilu dan pemilihan pada 2024. (jkh/nqa)