Memasuki awal 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) genap berusia sembilan tahun. Sebagai lembaga non-struktural yang lahir dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, KASN terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola ASN sehingga dapat menjadi katalisator untuk mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia.
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, mengatakan, secara indeks tata kelola pemerintahan di Indonesia secara global memang meningkat. Namun realitas menyebutkan, kualitas manajemen ASN di Tanah Air masih menjadi PR besar.
“Nyatanya kualitas manajemen ASN di Indonesia masih perlu ditingkatkan agar birokrasi dapat menopang kemajuan ekonomi Indonesia,” ungkap Agus dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 di Kantor KASN, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Setidaknya ada tiga faktor menurut Agus mengapa tata kelola ASN masih belum optimal. Pertama, adanya intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN. Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung. Tercatat selama tahun 2020 s.d. 2022 KASN telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN. Sejumlah 1.605 ASN (77,5%) terbukti melanggar, dan 1.420 ASN (88,5%) di antaranya telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Kedua, masih suburnya praktik korupsi dalam berbagai bentuk juga mengadang tugas KASN dalam mendorong reformasi birokrasi. Maka dari itu, KASN berusaha memangkasnya dengan memastikan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditempati oleh ASN yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta berkinerja tinggi.
“Pada tahun 2022, KASN telah melakukan pengawasan terhadap pengisian JPT baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dengan menerbitkan 3.289 rekomendasi pengisian JPT dengan Indeks Kualitas Pengisian JPT sebesar 81,9 (Baik),” urai Agus.
Kemudian faktor ketiga, yaitu kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam menduduki posisi strategis dalam birokrasi juga masih jadi problema. Menurut Ketua KASN, masalah tersebut bisa diatasi dengan penerapan sistem merit yang baik di seluruh instansi pemerintah. KASN sebagai The Guardian of Meritocracy sendiri sampir akhir 2022 lalu telah menilai penerapan sistem merit di 460 instansi pemerintah. Sebanyak 217 instansi pemerintah (47,3%) telah memiliki nilai sistem merit kategori baik ke atas.
Dari penilaian KASN tersebut, terdapat dua aspek sistem merit yang masih rendah dalam penerapannya, yaitu mutasi dan rotasi pegawai; dan pengembangan karier ASN.
“Belum optimalnya penerapan dari aspek promosi dan mutasi disebabkan oleh belum tersusunnya kebijakan internal terkait pola karier dan kebijakan terkait promosi dan mutasi di instansi pemerintah. Sementara pada aspek pengembangan karier disebabkan oleh belum terbentuknya talent pool dan rencana suksesi,” Agus menerangkan.
Menghadapi dua kondisi tersebut, Agus menjelaskan bahwa KASN telah memberikan rekomendasi dan mendorong instansi pemerintah yang dinilai supaya mulai membangun talent pool, pola karier, dan melaksanakan promosi dan mutasi secara adil berdasarkan kompetensi dan kinerja pegawai.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, berharap pada refleksi 9 tahun ini, KASN dapat memberikan dorongan supaya sistem merit bisa diterapkan dengan baik di sektor pemerintahan.
“Meritokrasi merupakan kunci dalam upaya kita membangun birokrasi yang berkelas dunia. Membangun meritokrasi dan birokrasi pemerintah bukan perkara mudah. Kita harus menyingkirkan budaya nepotisme dan budaya yang lebih mengutamakan kedekatan persaudaraan, budaya kolusi, dan seterusnya. Tentu ini menjadi tantangan kita semua,” ujar Menteri Anas dalam pidato utamanya.
Ia melanjutkan, sistem merit memiliki peran yang sangat penting, dibuktikan melalui beberapa riset global. Di Amerika Serikat contohnya, mereka mampu berhasil dan bertahan di era disrupsi dengan didukung keberadaan talenta yang unggul. Di samping itu, berdasarkan Studi Bloomberg, meritokrasi adalah tiket emas menuju perubahan, bukan demokrasi. Sementara itu, merujuk Asian Journal of Political Science, Taylor and Francis, sistem merit di Singapura berawal dari rekrutmen politik yang diperbaiki, strategi dan kebijakan anti korupsi yang komprehensif, serta dikombinasikan dengan gaji yang tinggi membuat Singapura menjadi salah satu negara paling bersih di dunia.
Akan tetapi, kata Anas, guna mewujudkan meritokrasi ada sederet tantangan yang mesti dihadapi.
“Kita menghadapi kenyataan yang tidak mudah, karena memang demokratisasi, otonomi daerah ini, menimbulkan harapan besar karena ada kesempatan daerah untuk berimprovisasi mendorong perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.”
“Tetapi di sisi lain menimbulkan tantangan-tantangan baru bagi meritokrasi karena politik lokal itu dampaknya beragam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sebagai mitra Kementerian PAN RB dalam mewujudkan reformasi birokrasi, ada 7 resolusi yang disampaikan oleh Menteri Anas kepada KASN. Resolusi tersebut, yaitu (1) melakukan kolaborasi dengan Kementerian PANRB, LAN, BKN, dan Kemendagri; (2) melanjutkan upaya penerapan SPBE; (3) menjaga sinergi dengan Kementerian PANRB, BKN, dan LAN; (4) memberikan masukan-masukan terkait pelaksanaan sistem merit kepada Kementerian PANRB, BKN, dan LAN; (5) mengantisipasi perubahan pelaksanaan seleksi terbuka di masa mendatang; (6) turut serta mengawal penerapan budaya kerja BerAKHLAK di seluruh instansi pemerintah; (7) mengantisipasi pemilihan umum yang masif. (NQA/HumasKASN)