Selanjutnya Ketua KASN Sofian Effendi menyambut baik rencana mutasi dan rotasi tersebut, bila dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Kami mendukung kebijakan Pak Gubernur bila ingin melakukan mutasi pejabat JPT, namun demikian sesuai ketentuan, sebaiknya perlu dilakukan evaluasi kinerja terlebih dahulu,” tutur Sofian Effendi.
Evaluasi kinerja, lanjut Sofian Effendi, dinilai penting untuk mengetahui kompetensi dan efektivitas kinerja dari bawahan sehingga diharapkan ke depan mampu menerjemahkan kebijakan Gubernur dalam bentuk kerja dan hasil yang nyata.
Lebih jauh, Gubernur Dominggus Mandacan juga mengutarakan permasalahan beberapa pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat yang diindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN selama masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua KASN Sofian Effendi mengharapkan Gubernur Dominggus dapat memberikan bukti-bukti terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Bukti-bukti tersebut, imbuh Sofian, dapat berupa laporan saksi atau inspektorat, foto, video, pernyataan di ruang publik seperti medsos, seminar atau diskusi. Ketua KASN menegaskan bahwa setiap ASN dituntut untuk selalu menjunjung tinggi loyalitas dan dedikasinya terhadap negara sehingga tidak diperbolehkan berpolitik.
“ASN dapat dicopot dari jabatannya, bila terbukti lakukan pelanggaran netralitas, karena berbahaya bila ASN terjebak dalam politik praktis,” pesan Ketua KASN Sofian Effendi.